Liputan6.com, Jakarta Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Dalam perayaannya, pemerintah menetapkan perayaan Idul Adha pada 29 Juni 2023. Tak hanya itu, cuti bersama Idul Adha juga sudah ditetapkan.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mendapatkan libur Idul Adha 2023. Ini dikarenakan adanya Surat Keputsan Bersama (SKB) anatara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai tambahan libur Idul Adha 2023.
Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Advertisement
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Karyawan Swasta Tidak Wajib
Meski sudah ada SKB, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Senin (26/6/2023), menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Warganet: Apalah Cuti Bersama Bagi Kami Para Karyawan Swasta
Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu tanggal 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Idul Adha. Sementara pada 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.
Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.
Penetapan libur Idul Adha menjadi 3 hari sontak menarik perhatian publik, khususnya para pengguna jejaring sosial. Pantauan tim Citizen6-Liputan6.com, hingga keputusan ini diturunkan, lini masa Twitter diramaikan dengan pro kontra mengenai libur Idul Adha 2023 yang diperpanjang selama 3 hari.
Â
Advertisement
Komentar Kocak Warganet
Banyak individu yang berstatus karyawan mengeluhkan adanya libur bersama, karena di perusahaan tempatnya bekerja tidak berlaku libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
"Libur Idul Adha 3 hari, budak korporat kaya kita mah ga kenal cuti bersama. hih," tulis akun @ehlepas.
"Mending jadiin libur nasional aja soalnya kalo cuti bersama kantor w ga libur," sahut akun @graptophylum.
"Apalah arti cuti bersama," ucap akun @Riza_wn.
"Ini bisa di ganti judulnya jadi libur nasional ga, enak banget pemerintah libur 3 hari, swasta mah tetep aja cuma tgl 29 nya," komentar akun @Tikkafeb.
"Kantorku gaada cuti bersama," twit akun @bizzleblitz.
"Aku yang kerja di swasta dan tak mengenal libur bersama," tulis akun @Youngjaecoco1.