Ingat, Cuti Bersama Idul Adha Tidak Wajib Bagi Karyawan Swasta

Kemnaker mengaskan pelaksanaan cuti bersama Idul Adha bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jun 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2023, 14:15 WIB
Banner Pro Kontra Cuti Bersama Lebaran 2018
Kemnaker mengaskan pelaksanaan cuti bersama Idul Adha bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Idul Adha tinggal beberapa hari lagi. Dalam perayaannya, pemerintah menetapkan perayaan Idul Adha pada 29 Juni 2023. Tak hanya itu, cuti bersama Idul Adha juga sudah ditetapkan.

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mendapatkan libur Idul Adha 2023. Ini dikarenakan adanya Surat Keputsan Bersama (SKB) anatara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai tambahan libur Idul Adha 2023.

Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Karyawan Swasta Tidak Wajib

Meski sudah ada SKB, melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Senin (26/6/2023), menjelaskan adapun pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Warganet: Apalah Cuti Bersama Bagi Kami Para Karyawan Swasta

FOTO: Ribuan Umat Muslim Salat Idul Adha di Jakarta International Stadium
Umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1443 Hijriah di Jakarta International Stadium, Minggu (10/7/2022). Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada 10 Juli 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 668/2022 tentang Penetapan 1 Dzulhijah dan Idul Adha 1443. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah resmi menetapkan libur Idul Adha 1443 Hijriah/2023 selama 3 hari, yaitu tanggal 29 Juni 2023 untuk memperingati Hari Idul Adha. Sementara pada 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Penetapan libur Idul Adha menjadi 3 hari sontak menarik perhatian publik, khususnya para pengguna jejaring sosial. Pantauan tim Citizen6-Liputan6.com, hingga keputusan ini diturunkan, lini masa Twitter diramaikan dengan pro kontra mengenai libur Idul Adha 2023 yang diperpanjang selama 3 hari.

 

Komentar Kocak Warganet

Netizen Indonesia Kirimkan Ungkapan Terima Kasih Pada Guru SD yang Temukan Eril
Ilustrasi seseorang tengah berdoa. (Sumber foto: Pexels.com)

Banyak individu yang berstatus karyawan mengeluhkan adanya libur bersama, karena di perusahaan tempatnya bekerja tidak berlaku libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

"Libur Idul Adha 3 hari, budak korporat kaya kita mah ga kenal cuti bersama. hih," tulis akun @ehlepas.

"Mending jadiin libur nasional aja soalnya kalo cuti bersama kantor w ga libur," sahut akun @graptophylum.

"Apalah arti cuti bersama," ucap akun @Riza_wn.

"Ini bisa di ganti judulnya jadi libur nasional ga, enak banget pemerintah libur 3 hari, swasta mah tetep aja cuma tgl 29 nya," komentar akun @Tikkafeb.

"Kantorku gaada cuti bersama," twit akun @bizzleblitz.

"Aku yang kerja di swasta dan tak mengenal libur bersama," tulis akun @Youngjaecoco1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya