Pasar Infrastruktur Masif, Anak Usaha Adhi Karya Raup Kontrak Baru Rp 1,5 Triliun

PT Adhi Karya (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Adhi Persada Beton (APB) mencatat nilai kontrak baru pada periode Januari-Juni 2023 sebesar 1,54 triliun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 10 Jul 2023, 21:51 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2023, 21:50 WIB
PT Adhi Persada Beton
PT Adhi Karya (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Adhi Persada Beton (APB) mencatat nilai kontrak baru pada periode Januari-Juni 2023 sebesar 1,54 triliun.

Liputan6.com, Jakarta PT Adhi Karya (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Adhi Persada Beton (APB) mencatat nilai kontrak baru pada periode Januari-Juni 2023 sebesar 1,54 triliun.

Nilai kontrak tersebut melambung 178 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebanyak Rp 863 miliar.

Direktur Utama APB Harimawan menjelaskan, perolehan nilai kontrak baru ini dengan presentase kategori produk Beton Ready Mix sebesar 64 persen, serta Beton Pracetak sebesar 36 persen.

"APB optimis target kontrak sampai dengan akhir tahun akan tercapai. Pasar infrastruktur dan konstruksi secara garis besar masih sangat berpotensi, dengan didorong oleh penyelesaian proyek strategis nasional seperti Tol Jogja-Bawen, Tol Solo-Jogja, serta penyelesaian IKN," jelasnya, Senin (10/7/2023).

Jika dirinci, proyek di Juni 2023 yang diperoleh APB antara lain, penyediaan Beton Ready Mix, Spun Pile, PCI Girder serta Erection Girder untuk proyek pengerjaan jalan Tol dan konstruksi bangunan.

Sementara kontrak proyek eksternal yakni berasal dari penyediaan Spun Pile untuk proyek PT Teno, penyediaan PCI Girder untuk proyek Adhi Duta-Jakon (KSO), penyediaan Box Culvert pada Proyek Adhi-Nindya (KSO).

Kemudian, penyediaan MCB pada Proyek Shimizu-Adhi-Karta (KSO), penyediaan Beton Ready Mix untuk Adhi-Waskita-Jakon (KSO), serta pembangunan dan pengelolaan Batching Plant IKN.

Anak Usaha Adhi Karya Kantongi Pinjaman Rp 325 Miliar

PT Adhi Karya Tbk (ADHI) (Foto: Adhi Karya)
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) (Foto: Adhi Karya)

Sebelumnya, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) yakni PT Dumai Tirta Persada (DTP) mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Indonesia Infrastructure Fund sebesar Rp 325 miliar. Pinjaman tersebut diberikan untuk pengembangan proyek DTP.

Dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) ditulis Sabtu, (17/6/2023),  DTP dan pemberi pinjaman dalam hal ini PT PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Indonesia Infrastructure Fund serta Adhi Karya menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senior sebesar Rp 325 miliar pada 14 Juni 2023.

Pinjaman tersebut berjangka waktu 15 tahun yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengembangan proyek yang dijalankan DTP. Anak usaha Adhi Karya tersebut mengembangkan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) SPAM Kota Dumai, sehingga DTP membutuhkan pendanaan yang bersumber dari ekuitas dan pinjaman senior.

Adapun DTP akan mendapatkan pinjaman dengan nilai pokok pinjaman maksimal Rp 325 miliar. Sedangkan Adhi Karya sebagai pemegang saham DTP akan berkontribusi secara ekuitas setidaknya Rp 74,35 miliar dengan rencana penyetoran memperhatikan rasio modal dan utang DTP.

Adapun Adhi Karya sebagai pemegang saham DTP sebesar 51 persen dan merujuk berdasarkan POJK 42/2020, DTP merupakan anak perusahaan yang terkendalikan baik secara langsung dan tidak langsung oleh perseroan sebagai pengendali. 

Adhi Karya juga memiliki perwakilan yang menjabat posisi direktur yang menjabat sebagai komisaris DTP dan pegawai perseroan yang ditempatkan sebagai anggota direksi DTP. Dengan demikian, perseroan dan DTP memiliki hubungan afiliasi dalam hubungan kepengurusan.

Dukungan Adhi Karya

Adhi Karya
Ilustrasi Adhi Karya (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Atas pinjaman itu, perseroan memberikan dukungan kepada DTP yakni pemberian komitmen dalam bentuk surat kesanggupan yang akan menjamin 51 persen dari jumlah maksimal dari pinjaman DTP sebagai salah satu syarat yang perlu dipenuhi perseroan sebagai pemegang saham.

“Gadai saham atas 12.750 lembar saham atau sebesar 51 persen termasuk semua saham dalam modal DTP yang setiap saat dimiliki atau akan dimiliki oleh perseroan berdasarkan POJK 42/2020, pemberian dukungan kepada DTP termasuk dalam transaksi afiliasi karena dilakukan perseroan untuk kepentingan afiliasi,” tulis Adhi Karya.

Adapun salah satu syarat dari pemberi pinjaman untuk memberikan pinjaman kepada DTP adalah harus ada dukungan dari perseroan sebagai pemegang saham mayoritas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya