Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api, Denda Rp 750 Ribu Menanti

Masyarakat harus memahami regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Jul 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 14:00 WIB
Pintu Perlintas Sebidang di Jaktim
Sejumlah kendaraan berhenti di perlintasan kereta api Nomor 52 di Pisangan Lama, Jakarta, Kamis (11/4). Pintu perlintasan ini dan JPL 66 di Jalan Stasiun Cakung, Jaktim, akan ditutup permanen saat diberlakukannya Double Double Track (DDT) lintas Manggarai-Cikarang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, menilai perlunya seluruh masyarakat memahami regulasi yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang Kereta Api.

Diketahui pada Selasa 18 Juli 2023, telah terjadi 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dalam sehari. Pertama, kecelakaan tersebut melibatkan KA Brantas tabrak truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kedua, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Ketiga, KA Sri Bilah Utama dengan minibus Nissan Jukedi di Km 02+800 relasi Rantauprapat - Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Djoko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Kecuali dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan, Perlintasan harus berizin dari pemilik prasarana. Apabila tidak ada izin, harus ditutup.

"Yang menutup perlintasan adalah Pemerintah atau Pemda. Secara bertahap dibuat tidak sebidang, yang sebidang harus ditutup," kata Djoko, Sabtu (22/7/2023).

Kemudian pada pasal 114 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

 

Palang Pelintasan

Sebuah truk kontainer nyaris tertabrak Kerata Api Logawa karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api (Istimewa).
Sebuah truk kontainer nyaris tertabrak Kerata Api Logawa karena menerobos palang pintu perlintasan kereta api (Istimewa).

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api.

Regulasi ini menyebutkan, palang pelintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api dan bukan mengamankan pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan ini, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

"Maka dari itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu di perpotongan sebidang untuk menjaga keamanan kereta api dan lalu lintas jalan," ujarnya.

Pada Pasal 110 ayat (4) di aturan yang sama, menyebutkan pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan.

Disebutkan pada pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selanjutnya, terkait dengan perlintasan kereta api, pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72, menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan lalu lintas umum atau lalu linta khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.

 

Kecelakaan

Kereta vs truk
Kondisi KA Brantas masih berada di lokasi sementara truk tronton pengangkut alat berat masih dievakuasi dari dalam sungai Banjir Kanal Barat. Foto: lioutan6.com/felek wahyu 

Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Dalam hal terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian.

"Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api," katanya.

Berdasarkan PM 94 Tahun 2018, terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35 persen), 1.756 tidak dijaga (41 persen), dan 1.037 liar (24 persen). Berdasarkan Lampiran I PM 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa Sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga.

Data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65 persen tertemper, 29 persen anjlok, 3 persen kebakaran KA dan 3 persen tabrakan KA.

Kondisi perlintasan sebidang di Indonesia bervariasi, seperti lengkung, tanjakan/ turunan, lebih 2 jalur KA, perkereasan tidak laik, dekat stasiun/emplesemen. Dengan kondisi seperti ini kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas.

 

 

KNKT Usut Kecelakaan KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, Ini Temuannya

Kecelakaan Kereta api
Kecelakaan kereta api yang melibatkan KA Brantas tujuan Jakarta-Blitar dengan sebuah truk terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023) (Liputan6.com/ Dok Ist)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerjunkan tim untuk menyelidiki kecelakaan antara KA Brantas dengan sebuah truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, 18 Juli 2023 lalu.

Investigator senior KNKT Ahmad Wildan di Semarang mengatakan, tim yang diterjunkan untuk menginvestasi kejadian KA Brantas tabrak truk tersebut dibagi menjadi tiga. Tim pertama, lanjut dia, bertugas untuk mengecek kondisi dan dimensi truk yang terlibat kecelakaan.

Enam+38:44Investasi: Ketika Uang Menghasilkan Uang "Truk yang terlibat kecelakaan memiliki 'ground clerance' sekitar 20 sampai 30 cm," katanya dikutip dari Antara, Jumat (21/7/2023).

Sementara tim kedua, kata dia, akan mengecek elevasi rel di perlintasan Jalan Madukoro tersebut. Menurut dia, lintasan di lokasi kecelakaan tersebut diduga tidak ramah dengan kendaraan dengan "ground clerance" rendah.

"Setelah data dimensi truk dan elevasi jalan diperoleh, akan kami simulasikan," katanya.

Ia menuturkan nantinya akan diketahui penyebab truk tersangkut hingga macet di atas rel. Adapun tim ketiga, lanjut dia, akan meminta keterangan dari PT KAI, antara lain berkaitan dengan seberapa cepat informasi yang diperoleh tentang adanya truk yang macet di tengah perlintasan.

"Bagaimana rencana darurat saat keadaan memaksa yang dimiliki KAI," katanya.

 

Hasil Investigasi

Aksi Heroik Masinis Selamatkan Nyawa Penumpang KA Brantas, Tuai Apresiasi Publik
Aksi heroik masinis selamatkan nyawa penumpang KA Brantas ini menuai apresiasi publik. (Sumber: Twitter/zoelfick)

Hasil investigasi ini, kata dia, akan dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang keberadaan perlintasan sebidang.

"Hal investigasi ini tidak terkait dengan penyelidikan oleh kepolisian," katanya.

Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023)

KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk. Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya