Jokowi Instruksikan Instansi Pemerintah Bantu Lawan Kemiskinan Ekstrem

Kementerian PANRB menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Agu 2023, 11:20 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2023, 11:20 WIB
Kementerian PANRB menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.
Kementerian PANRB menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar entry meeting evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) tahun 2023.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada tiga hal utama dalam pelaksanaan entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI tahun 2023.

"Yang pertama, sesuai dengan arahan bapak presiden dan agar hasil evaluasi lebih berdampak maka fokus evaluasi SAKIP 2023 akan lebih menekankan pada upaya mengenai kemiskinan ekstrem," kata Azwar Anas, dalam sambutannya di acara entry meeting evaluasi SAKIP, RB, dan ZI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (2/8/2023).

Hal kedua, yakni saat ini dengan adanya proses simplifikasi evaluasi RB yang lebih berdampak maka Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi disibukkan dengan penilaian mandiri.

"Penilaian RB general akan dilakukan oleh Kementerian lembaga pada tingkat meso," ujarnya.

Ketiga, saat ini zona integritas mengedepankan pada efektivitas pengendalian internal dalam mengenali potensi risiko integritas risiko terkait pencapaian kinerja utama, serta adanya perbaikan pelayanan publik.

"Demikian hal-hal yang perlu saya sampaikan terkait evaluasi SAKIP dan reformasi birokrasi dan ZI tahun 2023, saya mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen bapak Ibu pimpinan Kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk terus mendorong reformasi birokrasi," ungkap MenPANRB.

Terakhir, Azwar Anas berpesan kepada seluruh evaluator kedeputian Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB agar menjalankan evaluasi dengan penuh integritas, amanah dan ikhlas.

"Kami ingin terus mendorong agar penilaian reformasi birokrasi tahun ini lebih berdampak, lebih terukur, dan tidak terjebak pada tumpukan kertas atau administrasi atau di sisi hulu tapi langsung ke sisi hilir atau ke sisi dampak," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menpan RB Minta Pemerintah Tetap Alokasikan Dana untuk Gaji Honorer

Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji tenaga honorer atau non ASN.

Khususnya setelah dirinya mengeluarkan kebijakan yang menganulir penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Anas mengatakan, saat ini pemerintah bersama DPR serta berbagai pemangku kepentingan sedang melakukan penataan tenaga honorer dan mencari solusi terbaik.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non ASN. Namun, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian PANRB diminta mencari solusi jalan tengah. Dengan prinsip antara lain hindari agar tidak terjadi PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini," jelasnya, Kamis (27/7/2023).

Adapun arahan terbaru soal tenaga honorer diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non-ASN, yang diterbitkan 25 Juli 2023.

Sesuai Aspirasi

Dalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Kementerian PANRB lantas meminta kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk menjalankan sejumlah langkah.

"PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN," demikian petikan SE tersebut.

Dalam SE juga ditegaskan, semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan kepada tenaga honorer. Dengan prinsip, tidak mengurangi pendapatan yang selama ini diterima.

Berikut 3 permintaan kepada PPK terkait tenaga honorer yang tertuang dalam SE Menteri PANRB B/1527/M.SM.01.00/2023:

  • PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
  • Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
  • PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer maksimal lima bulan lagi.

Padahal berdasarkan perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagaimana nasib mereka nanti?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menceritakan, awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” imbuh dia.

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ungkapnya.

Lalu pedoman ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Alex ingin dalam proses ini pemerintah terus berhitung soal kemampuan anggaran.

'Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," kata Alex.

Dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non PNS sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. "Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya