Hadapi Pinjol Ilegal, Konsumen Wajib Pahami UU P2SK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Sep 2023, 20:45 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa UU P2SK merupakan regulasi teranyar guna menyikapi tantangan yang marak beredar di sektor keuangan, semisal tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

"UU P2SK merupakan suatu legacy, banyak menjawab tantangan di sektor keuangan zaman now. Beberapa hal yang melatarbelakanginya, membicarakan bagaimana sektor keuangan itu berperan sebagai pendorong pertumbuhan Indonesia," ujarnya dalam Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/9/2023).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini bilang, sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara aturan yang ada masih lebih banyak terkonsentrasi di sektor perbankan saja.

"Ini rasanya sesuatu yang bapak/ibu kaum pelaku industri jasa keuangan harus banyak membaca dan memahami berbagai hal yang ditulis dalam UU ini, karena banyak sekali perubahan," imbuhnya.

Pinjaman Online

Kiki lantas mencontohkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal), yang secara usia kelahirannya sudah terpaut hampir 30 tahun dari kondisi terkini.

"Jadi banyak sekali hal yang perlu direvisi, kemudian berbagai inovasi juga belum ada di UU Pasar Modal sebelumnya," ungkap dia.

Begitu juga aturan soal perbankan, yang masih dipayungi oleh UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

"Kemudian yang lain juga sudah lama-lama sekali, waktu itu juga belum ada inovasi teknologi, belum ada kasus-kasus seperti investasi ilegal, belum ada kasus seperti pinjol ilegal," tutur Kiki.

 

Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal sepanjang Agustus 2023

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media, selama Agustus 2023.

Didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.

Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023), dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

 

Modus

Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending
Ilustrasi korban pinjaman online atau fintech lending ( Ilustrasi: Abdillah/Liputan6.com)

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya