Liputan6.com, Jakarta Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16–30 September 2023 adalah USD 798,83/MT. Nilai ini menurun sebesar USD 6,37 atau 0,79 persen dari periode 1–15 September 2023 yang tercatat USD 805,20/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1666 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–30 September 2023.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 16-30 September 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (15/9/2023).
Advertisement
BK CPO periode 16–30 September 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT.
Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1–15 September 2023.
Faktor Pendorong Turunnya Harga Referensi CPO
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor, antara lain perlambatan ekonomi di Tiongkok dan perkiraan peningkatan persediaan minyak sawit dari Malaysia pada akhir Agustus 2023.
Faktor berikutnya adalah penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan minyak bunga matahari.
Awas! Harga Minyak Goreng Berpotensi Naik Lagi, Ini Gara-garanya
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi masalah minyak goreng (migor) di Indonesia.
Dia menekankan bahwa antisipasi yang baik diperlukan untuk menghindari potensi berulangnya kelangkaan atau lonjakan harga minyak goreng di masa depan.
“Masalah minyak goreng ini rawan akan terjadi lagi. Jadi pemerintah harus berhati-hati jangan sampai salah langkah. Indonesia adalah produsen minyak sawit (crude palm oil/CPO) terbesar, mestinya masalah seperti itu dapat diantisipasi,” ujar Tungkot dikutip Selasa (5/9/2023).
Dia berpendapat, semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu belajar dari kasus sebelumnya dan berusaha untuk memperbaiki situasi, serta lebih fokus menyiapkan regulasi dan tata kelola pasar minyak goreng yang baik.
Tungkot menjelaskan, Indonesia adalah produsen dan sekaligus konsumen minyak sawit terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk dan ekonomi akan mendorong peningkatan konsumsi oleofood, khususnya migor.
Advertisement
Pasar Minyak Nabati Dunia
Berbagai studi mengungkap, pasar minyak nabati dunia akan mengalami excess demand (kelebihan permintaan) setidaknya hingga 2050. Artinya, kenaikan harga minyak sawit dunia sebagaimana yang terjadi pada 2022 ke depan bakal sering terjadi.
“Kemungkinan terjadi kelangkaan minyak goreng domestik diperkirakan akan sering terjadi ke depan jika tidak ada perubahan kebijakan,” papar dia.
Harga minyak nabati dunia, termasuk minyak sawit naik signifikan. Berdasarkan data World Bank (2022), harga minyak kedelai naik dari USD 748 per ton pada Januari 2019 menjadi USD 1,957 per ton pada Maret 2022.
Pada periode yang sama, harga minyak sawit meningkat dari USD 537 per ton menjadi USD 1,823 per ton. “Peningkatan harga CPO dunia tersebut menyebabkan peningkatan harga minyak goreng di pasar domestik,” ungkap Tungkot.