Lindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Bahas Aturannya di Istana Negara

Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

oleh stella maris diperbarui 25 Sep 2023, 22:37 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2023, 22:36 WIB
Kemenkop
Lindungi Ekonomi Domestik, Pemerintah Bahas Aturannya di Istana Negara/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Ada empat poin yang menjadi hasil dari pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9). Empat poin yang dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki itu, terkait aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

"Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital," kata MenKopUKM Teten Masduki.

Selain itu juga terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa; dan kemudian soal pengaturan perdagangan yang antara offline dan online.

"Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik," katanya.

Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing. Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elektronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama pelaku UMKM. Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

"UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah," kata Presiden Jokowi.

Dalam rapat terbatas tersebut, diketahui pemerintah memutuskan menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri. Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD100.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya