BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN Teken MoU Soal Perlindungan Pekerja di Ibu Kota Nusantara

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025).

oleh Fachri pada 23 Jan 2025, 19:30 WIB
Diperbarui 23 Jan 2025, 19:31 WIB
BPJS Kesehatan.
Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Nota Kesepahaman itu pun bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja konstruksi di IKN.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menilai bahwa kesepakatan tersebut sangat tepat karena menjadi bagian dari program percepatan pembangunan IKN.

"Target tahun 2028 menjadi ibu kota politik dengan pembangunan percepatan eksekutif yudikatif dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ucapnya.

Basuki juga mengungkapkan, tugas BPJS Ketenagakerjaan ke depan akan semakin banyak karena tenaga kerja yang harus dilindungi juga semakin banyak. Ia meminta pekerja yang sudah terpenuhi haknya dan dilindungi negara, bisa bekerja lebih keras, aman, dan nyaman.

“Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang menyiapkan lebih awal, karena bulan ini kami sudah mulai lelang dan akan bergulir pembangunan yang lebih cepat lagi,” ungkapnya.

Dapat Bekerja Keras dan Bebas Cemas

BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah OIKN yang memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan hal itu, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas karena risiko dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat pekerja di IKN dan melalui sinergi ini, kami akan terus meningkatkan layanan dan memastikan semua pekerja mendapatkan manfaat dari program-program baik ini,” ujarnya.

Anggoro mengingatkan, seluruh pekerja agar memastikan diri memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.

“Kesadaran masyarakat pekerja menjadi sangat penting untuk sama-sama kita mencapai universal coverage dan ini langkah positif, BPJS Ketenagakerjaan dan OIKN memiliki komitmen yang sama, bagaimana kita menjadi bagian penting dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera di Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan.
Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan lima rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, 11 rumah sakit serta 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina.

BPJS Ketenagakerjaan juga membuka 2 Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sepanjang tahun 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta.

 

(*)

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya