RUU ASN Disahkan Cegah PHK Massal Tenaga Honorer

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, berkat dukungan DPR UU Perubahan atas UU ASN menjadi payung hukum sehingga menjadi prinsip utama tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Okt 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2023, 20:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN.

Dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang UU ASN menjadi payung hukum sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi dukungan DPR sehingga UU Perubahan atas UU ASN menjadi payung hukum.

“Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” kata dia.

Mengenai hal itu, Anas menuturkan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga dapat menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip Krusial

RUU ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).

Prinsip krusial yang akan diatur dalam PP, menurut dia, salah satunya tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN yang saat ini akibat penataan tenaga honorer. Apalagi, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai pemangku kepentingan lain untuk tenaga non-ASN,” ujar dia.

Anas menambahkan, pemerintah juga merancang penataan itu tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Anas mengapresikasi kepada DPR terutama komisi II DPR yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN, termasuk elemen lain mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akademikus, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN hingga berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar dia.


RUU ASN Disahkan Hari Ini, Apa Saja Isi Perubahannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan jika keberadaan honorer ASN menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk membahas beberapa hal, salah satunya adalah mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, agenda pertama rapat paripurna yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, Selasa, (3/10/2023).

Dalam RUU ASN ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas.

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

 

 

 


Isu Selanjutnya

Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)
Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.

Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.


Bisa Jadi Jawaban

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI hari ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN. "Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.

Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga non-ASN (honorer)

Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019
Infografis Lowongan Besar-besaran CPNS dan PPPK 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya