KPPU Endus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Asosiasi Terlibat?

Penyelidikan awal kartel bunga punjol berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2023, 10:00 WIB
Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
KPPU mulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjol kepada konsumen atau penerima pinjaman (pexels/adrenn).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingaj Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartelisasi penentuan bunga pinjaman online (pinjol) oleh asosiasi perusaah pinjol. Untuk itu, KPPU membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut.

Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menjelaskan, KPPU mulai penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Tercatat, ada 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

"KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegasnya.

Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan.

 

Bunga Pinjol Anggota AFPI

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melarang pinjaman online (pinjol) mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas biaya pinjaman bunga pinjol sebesar 0,4 persen per hari itu telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.

"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu," kata Sunu seperti ditulis, Sabtu (23/9/2023).

Di sisi lain, Sunu mengungkapkan terdapat paltform atau perusahaan pinjol yang biaya layanan tinggi tapi biaya bunganya rendah. Ada juga biaya bunganya tinggi, namun biaya layanan rendah. Hal tersebut justru memudahkan AFPI untuk memantau pinjol-pinjol untuk mengetahui apakah mereka melakukan pelangaran atau tidak.

"Karena memudahkan buat monitoring kami. Kita patroli di platform. Kita cek ada pelanggaran apa tidak. Ada pelanggaran atau tidak," ujarnya.

 

Akumulasi Bunga

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Lebih lanjut, Sunu juga menegaskan bahwa akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.

"Batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen. Kalau misalkan pinjam bunganya 0,4 persen, kalau sebulannya tuh 12 persen. Nah, kalau setahun 144 persen. Kita hanya memperbolehkan nagih yang 100 persen," jelasnya.

Sebagai contoh, jika nasabah pinjaman online meminjam Rp 1 juta, maka akumulasi yang harus dibayarkan sebesar Rp 2,44 juta dengan bunga 0,4 persen per hari. Namun, mengacu pada peraturan diatas, seharusnya jumlah yang wajib dilunasi hanya Rp 2 juta. "Di kita hanya memperbolehkan menagih Rp 2 juta. 100 persen dari nilai pokok maksimum," pungkasnya.

 

Bunga Pinjol AdaKami

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers, Jumat (21/9/2023). Bernardino membantah AdaKami berikan bunga tinggi. (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega membeberkan masalah bunga pinjaman online di AdaKami. Dia menegaskan, pihaknya mengikuti kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Terkait bunga yang tinggi, ada himbaun dri OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yg ditetapkan dan kita harus menyamakan tenor pendek take a size-nya kecil, dan tenornya panjang untuk take a size-nya besar. Jadi kita akan sesuaikan bunga itu," kata Bernardino Vega dalam konferensi pers AdaKami, Jumat (21/9/2023).

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Sementara, bunga pinjaman produktif antara 12-24 persen per tahun.

Lebih lanjut, Pria yang akrab disapa Dino Vega ini menjelaskan, nasabah yang meminjam di AdaKami sangat beragam. Semua nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Jika tenornya selesai, maka pihak AdaKami tidak akan menagih lagi bunga ke nasabah.

"Betul, sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kita kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp 1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi ga lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai bunga selesai. Enggak nambah sampai setahun atau dua tahun," jelasnya.

Penjelasan tersebut menyusul atas viralnya di media sosial X alias Twitter menceritakan warga yang diteror oleh debt collector (DC) salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), yaitu AdaKami.

Kisah ini disampaikan melalui akun X alias Twitter @rakyatvspinjol sejak 17 September 2023. Pria itu meminjam uang dari pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 juta lebih.

Saat K mulai kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah teror debt collector (DC) AdaKami yang berdatangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya