Liputan6.com, Jakarta Untuk mencapai target 100 persen penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara masif mendorong pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik, dan secara bertahap membangun MPP Digital.
Mengakselerasi hal itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan bangunan yang sudah ada dan tidak harus membangun gedung baru dalam penerapan MPP.
Baca Juga
Hal tersebut merupakan salah satu arahan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas melalui surat kepada seluruh bupati/wali kota sebagai upaya percepatan pembentukan MPP.
Advertisement
"Gedung yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan MPP tidak harus membangun gedung baru, namun dapat memanfaatkan bangunan gedung yang sudah ada," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10/2023).
Kerja Sama
Dalam upaya percepatan pembangunan MPP di Indonesia, pemda juga dapat bekerja sama dengan instansi vertikal (kementerian/lembaga) untuk menyelenggarakan MPP. Selain itu, bagi pemerintah kabupaten/kota diwajibkan menyusun proses bisnis yang terintegrasi terkait pemberian pelayanan di dalam MPP.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 153 MPP yang sudah diresmikan atau sekitar 30 persen dari total 508 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Selain mendorong penyelenggaraan MPP di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kualitas dari MPP yang sudah terselenggara juga harus dipastikan.
Â
Sistem Digital
Seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, Kementerian PANRB juga mendorong penyelenggaraan MPP ke arah pelaksanaan MPP Digital. Diah mengatakan, MPP Digital dibangun untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP dalam satu aplikasi agar memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan secara terpadu.
"Kehadiran MPP Digital diharapkan akan mendorong efisiensi anggaran di pemerintah daerah karena aplikasi ini bersifat berbagi pakai sehingga tidak perlu lagi dilakukan pengembangan sistem secara mandiri oleh masing-masing daerah," ungkapnya.
Selain itu, petugas pelayanan publik juga dimudahkan dengan adanya penyederhanaan proses bisnis sehingga proses manual yang sebelumnya harus dilakukan dapat diminimalisir. Disampaikan, sebagai percontohan tahap awal, MPP Digital telah diimplementasikan di 21 daerah.
"Sebanyak 21 daerah ini merupakan keterwakilan dari wilayah yang ada di Indonesia, 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi," jelas Diah.
Â
Advertisement
Selanjutnya
Adapun bagi pemerintah daerah yang belum memiliki MPP secara fisik, juga dapat mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan MPP Digital.
Layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan, dan 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK. Sehingga ada optimalisasi proses bisnis yang meminimalisir proses unggah data masyarakat.
"Hal ini terbukti dengan meningkatnya kecepatan pelayanan dimana izin tenaga kesehatan secara manual biasanya memakan waktu antara satu sampai dua minggu, sedangkan dengan menggunakan MPP Digital hanya membutuhkan waktu setengah jam atau maksimal 1 jam dalam memproses permohonan," imbuh Diah.
Selain itu, telah diterapkan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri. "Dalam penerapan MPP Digital pada tahap awal, dilakukan uji coba pada 21 kabupaten/kota dimana saat ini telah tercatat lebih dari 6.000 masyarakat telah memiliki akun MPP Digital dan lebih dari 2.000 permohonan layanan izin tenaga kesehatan telah diajukan dalam sistem," terangnya.