Punya Kolam Renang di Rumah? Sekarang Wajib Lapor Kalau Ambil Air Tanah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

oleh Arthur Gideon diperbarui 13 Nov 2023, 17:30 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Kolam Renang
Lelompok masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Misalnya kelompok rumah tangga yang memiliki rumah mewah fasilitas kolam renang. Ilustrasi Kolam Renang (dok. Unsplash.com/Drew Dau)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Salah satu isi dari aturan ini adalah wewajibkan pengambilan air tanah dalam jumlah tertentu untuk melapor ke Badan Geologi Kementerian ESDM. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, kelompok masyarakat yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Misalnya kelompok rumah tangga yang memiliki rumah mewah fasilitas kolam renang.

 

"Maka, masyarakat yang mempunyai kekayaan lebih, yang menggunakan kolam renang itu yang kita minta persetujuan. Karena dia mengambil air dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas untuk digunakan sehari-hari, sehingga itu sebenarnya sasaran kita," kata Wafid di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Wafid menganalogikan, volume pengambilan air tanah sebanyak 100 meter kubik itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter. Atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter.

Untu itu, Wafid meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak khawatir dalam merespon aturan terkait pembatasan pengambilan air tanah. Mengingat, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak melakukan pengambilan air tanah melebihi 100 meter kubik sehingga tidak perlu mengajukan izin Kementerian ESDM.

"Karena pemakaiannya rata-rata hanya 20 sampai 30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan," ujar Wafid.

Selain kelompok rumah tangga kaya, pemberlakuan izin air pengambilan tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 


Aturan pemakaian

Penggunaan Air Tanah di Jakarta Bakal Dibatasi
Warga mengambil air menggunakan pompa tangan di kawasan Jakarta, Rabu (6/10/2021). Warga Jakarta akan dilarang menggunakan air tanah yang menyebabkan penurunan muka tanah semakin tinggi menyusul upaya dalam mencegah penggunaan air tanah secara terus-menerus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengutip Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, berikut tata cara permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagai berikut:

Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan:

1) formulir permohonan yang memuat:

a) identitas pemohon;

b) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;

c) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree) ;

d) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan;

e) keterangan sumur bor/gali ke-;

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya