Kenaikan UMP 2024 di 2 Provinsi Langgar Aturan, Apa Sanksinya?

Kemnaker telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024. Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 21 Nov 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 18:00 WIB
FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Kemnaker telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024. Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024. Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kendati begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri belum mau menjelaskan secara detil apa bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut, dan dilakukan oleh provinsi mana saja.

"Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033. Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah," ujar Indah, Selasa (21/11/2023).

Indah pun memastikan adanya pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Adapun untuk penetapan sanksi, nantinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan.

"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi nanti kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," ucap dia.

"Tapi kalau tidak sesuai ketetapan pemerintah, PP lebih tinggi dari Permenaker, kita bisa paham kalau ada suatu wilayah tidak taat pada PP. Harusnya semua taat pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya.

Indah coba memahami alasan provinsi bersangkutan yang belum menaikan upah minimum sesuai ketentuan. Meski begitu, ia menyatakan tiap gubernur seharusnya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja formal di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.

"Kenapa tidak sesuai, tiap daerah punya alasan masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Tujuannya untuk menjaga supaya para pekerja yang baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena terjebak upah murah," ungkapnya.

"Juga (kenaikan upah minimum demi) menjaga daya beli. Kalau bisa, otomatis kan akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi wilayahnya masing-masing," pungkas Indah.

 

UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?

Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.

Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.

 

Kesepakatan Final UMP 2024

Kemnaker: Proses Aspirasi UMP Selesai 31 Oktober
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah dalam acara Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di Jakarta National Expo (Jiexpo)

Kendati begitu, sejumlah daerah masih belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan, seperti terjadi di DKI Jakarta.

Dewan Pengupahan unsur Pengusaha ingin agar nilai indeks tertentu yang jadi salah satu komponen penghitungan upah minimum berada di angka 0,2. Sedangkan pemerintah ingin lebih tinggi di kisaran 0,3.

Di sisi lain, serikat buruh tak ingin mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan upah sektoral 5 persen.

Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023

FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta
Ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar, " ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah, terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.

 

Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023
Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya