Pertamina Hulu Rokan Jadi Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan mengatakan bahwa PHR adalah salah satu wajib pajak yg diberikan penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus di tahun 2023.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Nov 2023, 14:36 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 14:36 WIB
Pertamina Hulu Rokan PHR berhasil melakukan tajak sumur pertama yang merupakan bagian dari pengembangan area steamflood baru. (Dok PHR)
Pertamina Hulu Rokan PHR berhasil melakukan tajak sumur pertama yang merupakan bagian dari pengembangan area steamflood baru. (Dok PHR)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan menerima penghargaan atas kepatuhan pajak dan kontribusinya yang signifikan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Melansir laman BUMN, Rabu (22/11/2023) Penghargaan Pajak ini diterima PHR dari Kementerian Keuangan Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Irawan mengatakan bahwa PHR adalah salah satu wajib pajak yg diberikan penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus di tahun 2023.

Irawan lebih lanjut menyampaikan, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak dan atas kepatuhan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak di tahun 2023.

Sampai bulan Oktober 2023, PHR tercatat telah membayar Pajak Pusat hampir sebesar Rp. 10 triliun.

"Kami berharap tahun-tahun berikutnya pun PT Pertamina Hulu Rokan tetap menjadi wajib pajak yg patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia,” kata Irawan.

Penghargaan bergengsi ini menyoroti komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan etis, serta dedikasinya dengan menjadikan PHR sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

"Kami merasa terhormat menerima Penghargaan Pajak bergengsi ini dari DJP Jakarta Khusus," kata Hendra A Ghifari, Vice President Finance Pertamina Hulu Rokan.

"Pengakuan ini merupakan bukti komitmen kami yang tak tergoyahkan terhadap praktik bisnis yang etis dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang merupakan bukti lebih lanjut dari pengelolaan keuangan yang sehat dan komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," tuturnya.

Menandai Kali Kedua PHR Raih Tax Award

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mampu memproduksi minyak rata-rata 160 ribu barel per hari, di atas produksi minyak saat dikelola Chevron. (Sulaeman/Liputan6.com)
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mampu memproduksi minyak rata-rata 160 ribu barel per hari, di atas produksi minyak saat dikelola Chevron. (Sulaeman/Liputan6.com)

endra menambahkan, bahwa penghargaan Pajak ini juga mengakui catatan konsisten PHR dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu dan substansial.

Diketahui, ini merupakan kedua kalinya PHR menerima Tax Award yang pada sebelumnya diberikan di Sumatera, khususnya oleh KPP Bengkalis.

"Penerimaan Penghargaan Pajak yang diterima oleh PHR semakin memperkuat posisinya sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara selain memenuhi kebutuhan energi nasional," demikian pernyataan perusahaan menyambut Tax Award dari DJP Jakarta.

Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023

Pada penutupan Konvensi International Oil and Gas (IOG) 2023, Pertamina Hulu Rokan meraih Exploration Award dalam mengembangkan Wilayah Kerja (WK) Rokan di Provinsi Riau. (Dok PHR)
Pada penutupan Konvensi International Oil and Gas (IOG) 2023, Pertamina Hulu Rokan meraih Exploration Award dalam mengembangkan Wilayah Kerja (WK) Rokan di Provinsi Riau. (Dok PHR)

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengukir prestasi gemilang dalam dunia eksplorasi minyak dan gas (migas) Indonesia. Pada penutupan Konvensi International Oil and Gas (IOG) 2023 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali pada 22 September 2023, PHR berhasil meraih Exploration Award atas agresivitas dan dedikasinya dalam mengembangkan Wilayah Kerja (WK) Rokan di Provinsi Riau.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam kategori 'The Key Investment for Unlocking New Resources'. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi PHR yang luar biasa dalam industri migas di Indonesia.

Pemberian penghargaan ini tidak terlepas dari sejumlah alasan yang menguatkan posisi PHR sebagai salah satu pionir dalam eksplorasi migas non-konvensional di Indonesia. Salah satu pencapaian utama yang menjadi landasan pemberian award ini, jelas Dwi, adalah upaya PHR dalam melakukan pemboran eksplorasi di Sumur Gulamo dan Sumur Kelok, dengan tujuan utama mencari data baru mengenai migas non-konvensional (MNK).

"Langkah ini tidak hanya berperan penting dalam pengembangan potensi migas non-konvensional (MNK) di Wilayah Kerja Rokan, tetapi juga diakui sebagai kunci pengembangan migas non-konvensional di seluruh Indonesia," jelas Dwi dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/9/2023).

Menyelesaikan Survei Seismik

Blok Rokan
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kini berada di puncak produksi minyak dan gas (migas) Indonesia, bertepatan dengan 2 tahun pascaalih kelola Blok Rokan. Foto: PHR

Executive Vice President Upstream Business PHR Edwil Suzandi, yang mewakili PHR dalam pemberian award tersebut mengatakan bahwa PHR juga berhasil melaksanakan studi eksplorasi di formasi telisa dan batuan dasar / basement Rokan. Studi ini dilakukan untuk menilai kelaikan pemboran eksplorasi lebih lanjut, guna membuka potensi baru dalam pengembangan wilayah ini.

Sebagai bukti komitmen PHR terhadap eksplorasi yang berkelanjutan, lanjut Edwil, PHR berhasil menyelesaikan survei seismik eksplorasi seluas 249 kilometer persegi di selatan Petapahan dan Hitam Blok Rokan dengan melalui 1 juta jam kerja selamat, nihil insiden dan nihil Lost Time Injury (LTI).

Saat ini, PHR terus bergerak maju dengan menambahkan survei seismik baru di area Balam seluas 303 kilometer persegi. Upaya mencari potensi cadangan baru juga menjadi fokus utama PHR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya