Liputan6.com, Jakarta - Sebagian kepala daerah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sejauh ini, sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024.
Secara persentase, kenaikan tertinggi berada di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan UMP 2024 paling rendah tercatat di Provinsi Gorontalo hanya 1,19 persen.
Baca Juga
Namun, perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Diketahui, UMP 2024 naik berkisar 1,19-4,89 persen di seluruh Indonesia.
Advertisement
Direktur Eksekutif dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kenaikan UMP 2024 masih terlalu kecil. Hal ini bisa berdampak pada pertumbuhan daya beli karena upah berkontribusi pada daya beli masyarakat.
“UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5 persen tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah,” kata Bhima dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).
Menurut Bhima, kenaikan UMP rata-rata nasional masih terlalu kecil, dengan angka idealnya di atas 10 persen.
“Melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut,” jelas Bhima.
“Kalau naiknya upah dibawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.
Ia menekankan, menjaga daya beli pekerja merupakan hal yang penting agar di tahun depan perekonomi Indonesia bisa lebih tahan hadapi guncangan.
“Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024,” jelasnya.
Urgensi Penolakan pada Formula Upah Minimum yang Rendah
Bhima menyebut, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah
“Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan dimana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu.
“Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah,” pungkasnya.
Advertisement
Daftar Lengkap UMP 2024 di 33 Provinsi
Upah Minimum Provinsi alias UMP 2024 resmi mengalami kenaikan. Tercatat sudah ada 33 provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024. Lantas provinsi mana yang naik paling tinggi?
Mengutip data yang didapat Liputan6.com, kenaikan UMP 2024 disebut dengan nominal dan persentase kenaikan dari besaran UMP 2023.
Secara persentase, paling tinggi adalah kenaikan UMP di Sulawesi Tengah dengan 8,73 persen. Sementara itu, kenaikan paling rendah tercatat ada di Provinsi Gorontalo dengan 1,19 persen.
Perlu dicatat, persentase ini tidak berarti besaran nominal kenaikannya pun menjadi yang paling tinggi. Pasalnya, persentase kenaikan UMP 2024 mengacu pada besaran UMP 2023.
Hingga berita ini ditulis, ada tiga provinsi yang belum diketahui besaran upah minimum resminya. Yakni, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Maluku.
Di sisi lain, beberapa provinsi baru sebagai hasil pemekaran di Papua, mengikuti besaran UMP 2024 Provinsi Papua.
Daftar Kenaikan UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur:
- UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
- UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
- UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
- UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
- UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
- UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
- UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
- UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
- UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
- UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
- UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
- UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
- UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
- UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
- UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
- UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
- UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
- UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
- UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
- UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
- UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
- UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
- UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
- UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
- UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
- UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
- UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
- UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
- UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
- UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).
Advertisement