Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut seperti ekspor pasir laut ditargetkan dapat beroperasi pada awal 2024.
“Awal tahun lah (2024) harusnya ya,” ujar Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (28/11/2023).
Ia menuturkan, seusai penyusunan dokumen perencanaan, sosialisasi soal pemanfaatan pasir hasil sedimentasi bakal dimulai.
Advertisement
“Tinggal nanti begitu selesai (penyusunan dokumen perencanaan) terus kemudian sosialisasi,” ujarnya pula.
Ia mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat berbagai kesiapan menjelang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, salah satunya untuk mengejar pemasukan negara.
Dokumen perencanaan tersebut disusun oleh tim kajian yang terdiri atas KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan.
Dokumen tersebut, berdasarkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada bab II pasal 5 terkait perencanaan, memuat soal sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi.
Pemanfaatan Hasil Pengerukan
Selain itu terdapat rencana pemanfaatan hasil pengerukan sedimentasi serta rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Sementara itu, soal harga yang dipatok untuk penjualan pasir laut baik ekspor maupun memenuhi kebutuhan dalam negeri, KKP bersama tim kajian saat ini masih terus menggodok nominal harga yang tepat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 tahun 2023 soal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada Pasal 2 menyebutkan, pengelolaan hasil sedimentasi dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.
Selain itu, pemanfaatan juga dilakukan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Masih Sosialisasi Aturan, Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Akhir Tahun Ini?
Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyosialisaikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan jika rencananya sebelum akhir tahun ini ditargetkan kran ekspor pasir laut bisa dibuka.
"Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan," ujar dia melansir Antara, Kamis (9/11/2023).
Dia mengaku saat ini sosialisasi aturan Menteri KP masih terus berjalan agar dipahami semua pihak perihal kebijakan ekspor pasir laut tersebut.
"Lagi jalan, sosialisasinya," ujar Victor.
Victor mengakui dokumen perencanaan yang digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai. "Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan karena strategi lingkungan ada di situ," ujarnya pula.
Untuk diketahui, pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi. Tim ini terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan. Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian.
Advertisement
Perlu Teknik dan Teknologi Khusus
Sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.
“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.