Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengunci atau memblokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50 triliun di tahun ini. Langkah ini adalah automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelskan, langkah automatic adjustment ini dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi global dan gejolak geopolitik.
Baca Juga
Sesuai arahan Presiden saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia.
Advertisement
"Sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi pada tahun 2024,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (3/2/2024).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, nilai penyesuaian anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 50,15 triliun.
Kebijakan automatic adjustment tersebut merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global dan telah terbukti ampul untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023.
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga (K/L),” ujar dia.
Kebijakan automatic adjustment juga diterapkan pada tahun lalu, di mana besarannya yaitu Rp 50,23 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Kegiatan Prioritas
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya).
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester I-2023.
Sementara itu, Menkeu menuturkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.
Advertisement
Pengecualian
Pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L.