Liputan6.com, Jakarta - Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) telah menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, 14 Februari 2024. Salah satunya, menentukan pilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
Sejumlah lembaga survei bahkan telah merilis hasil hitungan cepat atau quick count Pemilu 2024. Mayoritas menyatakan Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraup suara lebih dari 50 persen. Diikuti Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga
Lantas, berapa besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden? Berikut hitungannya.
Advertisement
Perlu diketahui, aturan gaji pokok Kepala Negara tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Beleid itu memuat gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara.
Diketahui, gaji pokok pejabat negara didapat pada posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
Saat ini, gaji para pejabat tersebut adalah Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan begitu, gaji yang didapat oleh Presiden adalah sebesar enam kali Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Tunjangan Melekat
Seorang Kepala Negara juga diketahui berhak terhadap tunjangan yang melekat. Tunjangan Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Beleid itu menetapkan tunjangan Presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan begitu, bisa disimpulkan besaran gaji ditambah tunjangan Presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 per bulan.
Â
Gaji dan Tunjangan Wakil Presiden
Sementara itu, untuk Wakil Presiden besarannya lebih kecil ketimbang jabatan Presiden. Mengacu UU Nomor 7 Tahun 1978, besaran gaji Wakil Presiden adalah 4 kali dari gaji tertinggi pejabat negara. Dengan demikian, besaran gaji Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan.
Kemudian, besaran tunjangan bagi Wakil Presiden juga lebih sedikit dari Kepala Negara, meski masih sama-sama lebih besar dari gaji pokok.
Tunjangan Wakil Presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000 per bulan. Dengan begitu, bisa disimpulkan pendapatan berupa gaji ditambah tunjangan Wakil Presiden adalah sebesar Rp 42.160.000 per bulan.
Advertisement