Cegah BPR Bangkrut, OJK Batasi Modal Inti Minimum Jadi Rp 6 Miliar

Berikut sejumlah strategi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah BPR bangkrut.

oleh Tim Bisnis diperbarui 20 Feb 2024, 18:16 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 18:04 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut masih terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6-7 Bank BPR bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) gagal atau bangkrut masih terus berlanjut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, rata-rata 6-7 BPR bangkrut setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.

Merespons fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah BPR bangkrut. Pertama, BPR wajib memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.

"Kita sama-sama tahu sampai akhir tahun ini BPR, sudah harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp6 miliar, sehingga kalau ada yang belum kita akan dorong melakukan merger," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam acara Rapat Dewan Komisioner OJK di St Regis, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Kedua, OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari 1 (satu) BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

"Sehingga kita akan menggunakan disebut single present policy, sehingga satu orang itu hanya bisa memiliki satu BPR," ungkapnya.

Ketiga, OJK akan mendorong perbaikan pengelolaan BPR melalui teknologi hingga sumber daya manusia (SDM). Hal ini untuk memperbaiki daya saing bisnis BPR dengan lembaga keuangan lainnya.

"Tentu ini kita membutuhkan upaya ekstra bagaimana mempersiapkan BPR ini betul-betul siap untuk memegang mandat baru dengan baik. Sehingga BPR ini harus diperkuat dari segala aspek ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai fenomena Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang jadi bank gagal bakal terus ada setiap tahun.

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Alasan BPR Kena Likuidasi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa seakan mewajari hal tersebut. Sebab, sudah terlalu banyak BPR yang terkena likuidasi gara-gara digembosi orang dalamnya.

"Kalau BPR bank kecil. Dia biasanya gagal bukan karena keadaan ekonomi, tapi karena fraud, dimaling sama yang punya," ujar Purbaya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/3).

"Pasti biasanya setiap tahun beberapa BPR akan jatuh. Kalau BPR jatuh normal, bukan karena keadaan buruk. Tapi memang ada maling di dalam. Itu biasa lah, tiap tahun mungkin 6-7 BPR jatuh," ungkapnya.

Menurut catatan LPS, total ada sebanyak 118 bank gagal yang terkena likuidasi, atau dibubarkan sejak 22 September 2005 sampai 31 Desember 2022.

Perbaiki Kualitas Aset BPR dan BPRS, OJK Rilis Aturan Baru

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis dua aturan baru mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari aturanBPR dan BPRS sebelumnya yang telah dikeluarkan.

Aturan tersebut adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK terus berupaya memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Ia merincikan, POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam.

“Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2/2024).

"Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tambah dia.

Penyempurnaan Pengawasan

POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Penyempurnaan Kualitas Aset

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas  POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

1.Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

2.Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;

3.Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan

4.Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya