Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang di lakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP).
APNI membeberkan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL, yakni memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 ha, yang berlaku sejak 27 Juli 2020-26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.
Baca Juga
Dalam IUP PT WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.
Advertisement
Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka, Sultra.
‘"Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS," tulis APNI dalam laporannya, Kamis (21/3/2024).
Penjualan Dokumen
Tidak hanya itu, PT WIL juga di duga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Februari 2022 lalu.
Aktivitas tambang ilegal ini juga telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang security perusahaan tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo, Jumardin.
"Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. "Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," ungkapnya.
Advertisement