Tambang Ilegal di Kolaka Makan Satu Korban Nyawa

PT WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka, Sultra.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Mar 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2024, 17:15 WIB
Aktivitas tambang ilegal di Kolaka telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang pekerja tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo.
Aktivitas tambang ilegal di Kolaka telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang pekerja tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas PT Waja Inti Lestari (WIL) baru-baru ini kembali menjadi sorotan. Advokasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak Kapolda Sultra untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kabupaten Kolaka yang di lakukan PT Wijaya Inti Lestari (WIL) dan PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP).

APNI membeberkan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT WIL, yakni memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Desa Lapo-pao, Kolaka dengan luas wilayah (Ha) 210 ha, yang berlaku sejak 27 Juli 2020-26 Juli 2030 dan dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 418/DPMPST/VII/2020.

Dalam IUP PT WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.

Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan Produksi terbats (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao, Kecamatan Wola, Kabupaten Kolaka, Sultra.

‘"Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra (PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS," tulis APNI dalam laporannya, Kamis (21/3/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penjualan Dokumen

Aktivitas tambang ilegal di Kolaka telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang pekerja tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo.
Aktivitas tambang ilegal di Kolaka telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang pekerja tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo.

Tidak hanya itu, PT WIL juga di duga melakukan penjualan Dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Februari 2022 lalu.

Aktivitas tambang ilegal ini juga telah memakan korban nyawa, ketika salah seorang security perusahaan tewas akibat tertimbun longsor. Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Wolo, Jumardin.

"Iya benar, korban meninggal di duga akibat tanah longsor. Pukul 01.000 WITA dini hari, korban masih sempat mengirim pesan di grup WhatsApp kalau kondisi angin kencang dan hujan. Korban di ketahui meninggal dunia sekitar pukul 07.00 setelah di lakukan pengecekan oleh karyawan PT WIL di tempat terjadinya longsor," jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini tim Reskrim Polres Kolaka sedang melakukan olah TKP. "Anggota Reskrim Polres Kolaka sudah di TKP melakukan olah TKP. Dugaan sementara korban tewas karena tertimbun tanah longsor," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya