Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini masih mengkaji soal aturan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN), atau PNS pria, khususnya terkait lama masa pemberian cuti.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
"Cuti ASN sedang dikaji ini maunya seminggu, setengah bulan atau sebulan. Belum final, lagi dihitung apakah seminggu cukup atau bisa setengah bulan sampai sebulan," kata Anas.Â
Advertisement
Lantaran, ia tak ingin kewenangan cuti melahirkan tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum bukan untuk mengurus istrinya.
"Kalau ceritanya mereka dapat sebulan tapi jalan-jalan enggak ngurus istri, sama aja. Nanti kita survei apakah saat istrinya melahirkan mereka jalan-jalan atau mendampingi istrinya. Kita inginkan seharusnya untuk mendampingi istrinya," tegasnya.Â
Adapun ketentuan cuti melahirkan bagi PNS ini akan mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi PNS pria menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah.Â
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan, kebijakan cuti melahirkan ini direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan.Â
"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo beberapa waktu lalu.Â
Haryomo menuturkan, sebelum ini cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.Â
Pengajuan Cuti
Adapun bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.Â
"Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran," ujar dia.
Selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi PNS perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi PNS pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNSÂ dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Â
Advertisement
Aturan Lengkap Cuti Melahirkan bagi PNS Pria Rampung Paling Lambat April 2024
Sebelumnya diberitakan, ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi PNS menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah.
Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045. Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca persalinan.
"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045," terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cuti melahirkan bagi PNS direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan.
"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo.
Â
Â
Â
Selama Ini Belum Diatur
Haryomo menjelaskan, sebelum ini cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Adapun bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.
"Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran," ujar dia.
Selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi PNS perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi PNS pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Advertisement