6.501 PMI Pilih Kerja di Makau, Begini Upaya Menaker Tingkatkan Perlindungannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja untuk bertemu dengan Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau, Yul Edison, di Makau.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mei 2024, 11:27 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 11:27 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker))
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker))

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat per Maret 2024, terdapat 6.501 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Makau. Pekerja migran Indonesia bekerja di berbagai sektor antara lain perhotelan; real estate, persewaan dan kegiatan bisnis; dan rekreasi, budaya, permainan, dan jasa lainnya.

Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja untuk bertemu dengan Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau, Yul Edison, di Makau

Pertemuan tersebut dalam rangka untuk terus meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia di Makau.

"Kami berharap kunjungan kerja kami kali ini dapat memperkuat diplomasi di bidang ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Hong Kong dan Pemerintah Makau, khususnya dalam hal peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Ida Fauziyah, di Makau, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, peningkatan pelindungan bagi pekerja migran di Makau sangat penting karena Makau merupakan salah satu tujuan penempatan favorit bagi pekerja migran.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pada kunjungan kerja kami ke Makau, kami akan bertemu dengan Chief Executive of Macau untuk meminta dukungan dalam peningkatan pelindungan pekerja migran Indonesia di Makau," ujarnya.

Selain bertemu dengan Chief Executive of Macau terkait pelindungan pekerja migran, Ida Fauziyah juga akan menghadiri Business Matching bagi pekerja migran di Hong Kong, serta melakukan sosialisasi informasi pasar kerja dan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia.

 

Strategi Kemnaker Percepat Reformasi Birokrasi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki. (Dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mendorong perlunya menentukan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Reformasi Hukum.

Sekjen Anwar mengatakan, Reformasi Hukum sangat penting karena menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi yang menjadi fondasi utama, yang harus dibangun dengan kokoh.

"Kita harus menentukan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Reformasi Hukum yang menjadi kunci dalam penguatan Reformasi Birokrasi di Kemnaker," ucap Sekjen Kemnaker Anwar pada acara Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Ia mengatakan langkah konkret yang perlu dilakukan yakni melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH). Sebab, IRH menjadi penanda progres yang sangat penting dalam capaian reformasi birokrasi di Kemnaker.

"IRH ini menjadi cermin sejauh mana kita telah melangkah dalam menerapkan perubahan signifikan dalam segi hukum, yang pada gilirannya akan membentuk fondasi kuat bagi perbaikan sistem birokrasi," ujarnya.

Nilai Istimewa

Sekjen Anwar pun bersyukur karena pada 2023, IRH Kemnaker mendapatkan nilai 97,96 dengan kategori “AA” yang artinya “Istimewa”. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras, kolaborasi, dan sinergi dari seluruh tim yang ada di Kemnaker.

"IRH yang telah kita capai dengan kategori AA ini tentunya kita tidak berhenti sampai di sini saja, akan tetapi bagaimana kita ke depannya dapat mempertahankan atau lebih meningkatkan lagi atas capaian yang telah kita raih," ujat Sekjen Anwar.

Seiring dengan komitmen Kemnaker untuk terus bergerak maju dan beradaptasi dengan dinamika kebijakan hukum, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) juga menjadi pondasi penting dalam upaya mewujudkan Indeks Reformasi Hukum yang solid.

Pentingnya JDIH

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mendorong perlunya menentukan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Reformasi Hukum
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mendorong perlunya menentukan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan Reformasi Hukum

Anwar menyatakan, pengelolaan JDIH menjadi jantung yang memompa keberlanjutan dan keberhasilan perubahan khususnya di bidang hukum. Informasi dan dokumentasi hukum yang baik merupakan kunci utama dalam proses pembuatan kebijakan yang akurat dan efektif.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap informasi dan dokumen yang dikelola senantiasa relevan dan terkini.

"Evaluasi dan pembaharuan berkala menjadi praktek rutin yang harus kita lakukan untuk menjaga ketepatan dan ketelitian data," pungkasnya.

 

 

 

Kemnaker Hadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Bahas Tantangan dan Peluang Digitalisasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) urut menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, pembahasannya berfokus pada tantangan dan peluang digitalisasi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan manajemen algoritma untuk dunia kerja. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi yang mewakiili Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan adaptif di era digitalisasi. (Dok. Kemnaker)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) urut menghadiri Pertemuan Tingkat Tinggi di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, pembahasannya berfokus pada tantangan dan peluang digitalisasi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan manajemen algoritma untuk dunia kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi yang mewakiili Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kebijakan adaptif di era digitalisasi.

"Indonesia berkomitmen terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan memahami pentingnya mengadopsi kemajuan teknologi sambil melindungi hak dan kesejahteraan angkatan kerja," kata Sekjen Anwar, dalam keterangannya Rabu (13/3/2024).

Sekjen Anwar mengatakan, digitalisasi telah merevolusi pasar tenaga kerja, mengubah organisasi kerja, struktur pekerjaan, dan sifat pekerjaan itu sendiri. Digitalisasi, lanjutnya, memberikan peluang untuk efisiensi dan peningkatan produktivitas.

Menurutnya, Indonesia telah secara proaktif menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif sebagai respons atas tantangan digitalisasi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pengembangan berkelanjutan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja bahwa pekerja dilengkapi dengan keahlian dan kompetensi yang diperlukan untuk berkembang dalam ekonomi digital.

 

 

 

Kerangka Regulasi

"Ini penting untuk menciptakan kebijakan inklusif yang mempromosikan manajemen talenta dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu untuk berkontribusi pada angkatan kerja," ujarnya.

Pada forum tersebut, Indonesia menganjurkan kerangka regulasi yang melindungi hak karier individu pekerja, memastikan martabat mereka, pemenuhan diri, dan perlakuan yang adil di era digital.

Selain itu, Indonesia juga mengajak semua bangsa untuk bergabung dalam upaya ini untuk menciptakan masa depan kerja yang inklusif, tangguh, dan adil bagi semua.

Sebagai informasi, pada pertemuan tersebut melibatkan para ahli terkemuka. Keterlibatan para ahli bertujuan untuk memberi informasi kepada Badan Eksekutif (GB) ILO tentang perkembangan terbaru dan memberikan ide-ide untuk penelitian dan diskusi lebih lanjut.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya