Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai rencana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pos di era Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang harus dikaji terlebih dahulu.
"Sebagai wacana boleh saja, harus lahir dari sebuah kajian mendalam tentang tantangan masa depan bangsa sehingga diperlukan penambahan portofolio dalam Pemerintahan kabinet mendatang," kata Kamrussamad kepada Liputan6.com, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga
Selain itu, kata Kamrussamad, mekanisme penambahan menteri harus melalui merevisi UU No.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Advertisement
Dia menuturkan, sebelum menerapkan wacana tersebut, Pemerintah harus membahasnya bersama dengan DPR, dan mendengarkan berbagai kajian akademis, dan menerima masukan dari publik.
"Pemerintah dapat mengajukan ke DPR untuk dibahas bersama sama. Saat itulah kita bisa mendengarkan kajian akademis dan pandangan pemerintah serta mendapatkan masukan dari publik," ujarnya.
Sebelumnya, wacana tersebut dibenarkan Gerindra, partai penyokong utama pasangan nomor dua. Isu ini pun telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, baik dari pihak yang pro maupun kontra.
Salah satunya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai penambahan kementerian/lembaga menjadi 40 merupakan otoritas dari presiden terpilih. Namun begitu, menurut dia, jumlah menteri saat ini sudah cukup.Â
Kata Ekonom
Sebelumnya, rencana penambahan jumlah kementerian menjadi 40 pos mencuat usai pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Isu ini pun telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, baik dari pihak yang pro maupun kontra.
Salah satunya, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, menilai struktur kabinetnya terlalu gemuk alias kebanyakan. Selain itu, dikawatirkan ke depan akan menimbulkan tumpang tindih antar Kementerian yang terkait.
Usulan Ekonom
"Menurut saya terlalu Gemuk kabinetnya, seharusnya kabinet bisa lebih ramping tergantung dari tupoksinya agar tidak tumpang tindih harus dilihat satu per satu kementerian," kata Esther kepada Liputan6.com, Kamis, 9 Mei 2024.
Ia juga menyoroti terkait rencana presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN), tujuannya untuk memusatkan penerimaan negara dari pajak, bea cukai, dan nonpajak lewat satu pintu.
Padahal lebih efisien melanjutkan kementerian yang sudah ada yakni Kementerian Keuangan sebagai induk dari pengaturan keuangan negara.
"Seperti badan penerimaan negara dan kementerian keuangan seharusnya satu saja kementerian keuangan, karena anggaran pengeluaran dan penerimaan bisa jadi satu dalam kementerian keuangan," ujar dia.
Esther menyarankan, daripada membentuk Kementerian-kementerian baru yang membuat anggaran melebar, lebih baik anggarannya digunakan untuk program Pemerintah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
"Ke depan masih banyak program pemerintah yang harus dilaksanakan sehingga butuh banyak anggaran, sebaiknya lebih efisien. Dengan gemuknya kabinet akan meningkatkan besarnya anggaran untuk kementerian," pungkasnya.
Advertisement
Adi Prayitno: Pembentukan 40 Kementerian Harus Mengubah Regulasi
Sebelumnya, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa wacana Calon Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi, harus mengubah regulasi yang ada.
"Regulasi harus diubah. Suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi, Rabu (8/5/2024).Â
Hal ini bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan jumlah kementerian untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun demikian, Adi menilai bahwa baik Jokowi maupun Prabowo memiliki pandangan masing-masing terkait dengan kementerian.
"Jika untuk kemajuan bangsa, anggaran harus dialokasikan, kecuali untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, ceritanya berbeda," ujarnya.
Jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 maksimal 34," demikian bunyi pasal tersebut.
Penjelasan dalam Undang-Undang No. 39/2008 ini juga menyebutkan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Sebelumnya, Prabowo berencana untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40 dari yang sebelumnya 34.
Â
Â
Masih Pembahasan
Calon Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, juga telah memberikan tanggapan terkait penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kursi ini. Dia menilai, komposisi kabinet saat ini masih sedang dibahas dengan berbagai pihak.
Wali Kota Surakarta itu tidak menampik kemungkinan adanya penambahan kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran. Bahkan, dia mengakui bahwa salah satu kementerian yang sedang direncanakan adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.
Program makan siang gratis merupakan program unggulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, selama kampanye Pilpres 2024.
Gibran juga menyadari program tersebut tidaklah sederhana sehingga membutuhkan lembaga khusus untuk mengelolanya.
Advertisement