Kembalikan Dana Nasabah BPR yang Bangkrut, LPS Rogoh Kocek Rp 300 Miliar di 2024

Pada 14 Januari lalu LPS diberi bank dalam resolusi, diserahkan Otoritas Jasa Keuangam (OJK) 8 BPR.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 28 Mei 2024, 15:50 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 15:50 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, Surakarta. (Dok LPS)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa pihaknya mengeluarkan dana sebesar Rp 300 miliar untuk menyelamatkan tabungan nasabah di 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR), yang bangkrut selama tahun 2024 ini.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan bahwa masih ada tambahan satu investor yang tertarik untuk menyelamatkan BPR yang terancam bangkrut.

"Kalau (dana) kurang, LPS masih ada aset Rp. 225 triliun," kata Didik dalam konferensi pers di Kantor LPS, Selasa (28/5/2024).

Didik mencatat, pada 14 Januari lalu LPS diberi bank dalam resolusi, diserahkan Otoritas Jasa Keuangam (OJK) 8 BPR.

Selain itu, sejalan dengan UU PPSK, LPS juga bisa menjajaki calon investor yang berminat mengambil alih 8 BPR tersebut.

Awalnya, terdapat empat investor yang tertarik untuk mengakuisisi 4 BPR yang diambil alih LPS.

Namun, dalam perjalanannya, tiga investor memutuskan mengundurkan diri sehingga kini tersisa satu kandidat yang bertahan.

"(Nama) BPR nya nanti bocorannya. Kira-kira untuk DPK-nya Rp 126 miliar, jadi LPS bisa hemat Rp 126 miliar karena diambil alih investor," beber Didik.

Berikut adalah daftar 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut selama tahun 2024, dihimpun dari berbagai sumber:

  • BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  • BPR Purworejo
  • BPR Wijaya Kusuma
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • PT BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Dananta
  • PT BPR Bali Artha Anugrah
  • BPR Bank Jepara Artha
  • BPR EDC Cash
  • BPR Aceh Utara
  • PT BPR Sembilan Mutiara.

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 4,25%

FOTO: LPS Jamin Simpanan Nasabah Sampai Rp 2 Miliar
Nasabah melakukan transaksi perbankan di KCU Bank Mandiri Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3 T. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan di Bank Umum Simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Valuta Asing dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpanan Rupiah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, ekonomi, kondisi likuiditas perbankan dan stabilitas sistem keuangan serta upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan sektor rill.

Keputusan tingkat bunga penjaminan ini juga diharapkan dapat memperkuat momentum intermediasi perbankan dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum Simpanan Rupiah (sebesar) 4,25%, Bank Umum Simpanan Valas 2,25% dan BPR (Simpanan Rupiah) di 6,75%,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Berlaku 1 Juni 2024

Tingkat penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2024.

Purbaya lebih lanjut menjelaskan, tingkat bunga penjaminan ini adalah batas maksimum tingkat bunga di perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, juga peluang serta persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dan masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa TBP merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan,” jelas dia.

Ia pun menghimbau agar perbankan terus transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini

“Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah, dan melalui media serta chanel komunikasi bank kepada nasabah,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya