Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024

Peraturan terbaru mengenai perhitungan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jun 2024, 16:50 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 16:36 WIB
2015, DKI Targetkan Penerimaan PBB Rp 8 Triliun
Suasana gedung bertingkat yang terlihat dari kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (22/2/2015). Pemprov DKI Jakarta menargetkan perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Hai Sobat Pajak! Memahami dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah langkah penting dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Peraturan terbaru mengenai perhitungan PBB-P2 tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morris Danny, Jumat (21/6/2024). 

Tarif PBB-P2

Menurut Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 adalah:1. **Tarif umum:** 0,5% (nol koma lima persen).2. **Tarif lahan produksi pangan dan ternak:** 0,25% (nol koma dua lima persen).

  • Persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2. Pasal 2 dalam peraturan ini menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 adalah:

  1. Untuk hunian: 40% (empat puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  2. Selain hunian: 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Persentase ini ditetapkan berdasarkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan. Besaran NJOP ditetapkan oleh Gubernur melalui Keputusan Gubernur. Untuk tahun 2024, nilai NJOP diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 124 Tahun 2024 Tentang NJOP PBB-P2 2024.

  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Untuk menghitung PBB-P2 yang terutang, NJOP harus dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP. Besaran NJOPTKP untuk DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) Perda Nomor 1 Tahun 2024, adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk satu objek pajak per Wajib Pajak.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa Itu PBB?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Morris Danny, menyatakan bahwa formulasi perhitungan PBB-P2 Tahun 2024 yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta persentase NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 adalah bentuk kepatuhan Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kerangka kerja umum yang harus diikuti oleh seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan dan mengelola PBB-P2.

Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan yang lebih tinggi dengan tepat dan transparan.

 


Apa Pentingnya Bayar PBB?

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Image by rawpixel.com on Freepik)

Memahami peraturan terkait PBB-P2 yang berlaku di DKI Jakarta, termasuk tarif dan ketentuan NJOP serta NJOPTKP, sangat penting bagi masyarakat. Pengetahuan ini membantu dalam menghitung pajak yang harus dibayar dengan benar dan menghindarkan dari potensi kesalahan serta sanksi pajak.

Kepatuhan terhadap peraturan pajak juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan memahami tarif dan cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024, Sobat Pajak dapat memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar dan mendukung pembangunan di DKI Jakarta. Mari kita patuhi peraturan pajak untuk kemajuan bersama!

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya