Ini 7 Produk Komoditas yang Kena Bea Impor Tambahan

Berikut tujuh jenis produk impor yang akan mendapatkan tambahan bea masuk terhadap barang impor.

oleh Agustina MelaniMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Jul 2024, 09:16 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 09:16 WIB
Ini 7 Produk Komoditas yang Kena Bea Impor Tambahan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus. (Liputan6.com/Angga)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan ada tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus. Hal ini setelah rapat terbatas Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Juli 2024.

Tujuh jenis produk impor yang mendapatkan perhatian itu disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah bakal mengenai dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut yang besarannya tengah dilakukan penghitungan.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024, dikutip Senin (15/7/2024).

Adapun tujuh jenis produk impor yang harus mendapatkan perhatian khusus yang telah disampaikan Zulkifli Hasan antara lain:

1.Tekstil dan produk tekstil (TPT)

2.Pakaian Jadi

3.Keramik

4.Elektronik

5.Beauty atau kosmetik

6.Barang tekstil sudah jadi

7.Alas Kaki

Pemerintah sedang menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.

"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," ujar Zulkifli.

 

Periksa Barang Dumping

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).

"Anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ujar dia.

Zulkifli Hasan menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," tutur Zulkifli Hasan.

Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Seperti diketahui, bea masuk tinggi dari produk-produk asal China ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan rencananya akan dilakukan juga oleh Uni Eropa.

Zulkifli Hasan menjelaskan, China dengan AS saat ini tengah menjalankan aksi perang dagang. Hal ini menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024). 

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200% kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

 Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

 

Sudah Keluar Banyak Aturan

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan impor barang dan jasa kontraksi -16,96 persen merosot dari kuartal II/2019 yang terkontraksi -6,84 persen yoy. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Zulkifli menuturkan, sebetulnya perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022 dan langsung direspons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Karenanya pada tahun 2023, lahirlah Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri, dari sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Di dalamnya juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

Yang ketiga, Permendag 37 mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," ujar dia.

 

Pemerintah Kedodoran

Namun, ketika diberlakukan, kata Zulkifli, pemerintah kedodoran, di mana barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya pula.

Namun, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya pula.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya