Liputan6.com, Jakarta Rencana penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap keramik sudah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk memahami permasalahan tersebut, Tim Kerja Pembina Industri Keramik dan Kaca Kementerian Perindustrian, menyampaikan kronologi penerapan perdagangan internasional melalui trade remedies untuk menyelamatkan industri keramik dalam negeri
Baca Juga
"Dengan BMAD, terkait dengan ubin keramik ini sebenarnya sudha cukup lama memiliki permasalahan yang berat dan jadi trade remedies yang dikenakan itu mulai tahun 2016 kita mulai mengajukannya karena sudah suffer (menderita)," kata Ketua Tim Kerja Pembina Industri Keramik dan Kaca Kementerian Perindustrian Ashady Hanafie, dalam Diskusi INDEF terkait Menguji Rencana Kebijakan BMAD Terhadap Keramik, di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Advertisement
Permasalahan muncul ketika harga gas mulai naik pada tahun 2015. Kenaikan harga gas tersebut membuat kinerja industri keramik menurun, bahkan daya saingnya pun rendah.
"Jadi, mulai parahnya itu kenapa industri keramik kita turun drop karena ada kenaikan harga gas. Sebelum 2015 kita jaya, daya saing kita tinggi bahkan utilisasi 90 persen, setelah itu naik mulai turun drop daya saing kita rendah kalah bersaing harga," ujarnya.
Selain harga gas yang meningkat, permasalahan industri keramik ditambah dengan masuknya impor keramik yang membuat produk keramik dalam negeri semakin kalah, karena keramik impor harganya lebih murah.
Berikut kronologi pengenaan trade remedies impor ubin keramik:
26 Maret 2018
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili 5 IDN: PT Arwanan Citramulia Tbk, PT Muliakeramik Indahraya, PT Jui Shin Indonesia, PT Asri Pancawarna dan PT Angse Daya mengajukan permohonan penyelidikan tindakan pengemenan (safeguard) atas impor ubin keramik kepada KPPI.
19 September 2018
Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ubin keramik selama 3 tahun dengan besaran tarif: Tahun Pertama 23%, Tahun Kedua 21%, Tahun Ketiga 19%
Â
Selanjutnya
8 November 2021
Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 156/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ubin keramik selama 3 tahun (berakhir November 2024), dengan besaran tarif: Tahun Pertama 17%, Tahun Kedua 15%, Tahun Ketiga 13%.
"Dalam perjalanannya ternyata impor masih tetap masuk dan berjalan, kemudian diperpanjang lagi di 2021, 3 tahun lagi 2024 berakhirnya," uajrnya.
15 Maret 2023
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan anti dumping atas impor ubin keramik asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berdasarkan permohonan ASAKI yang mewakili 3 IDN: PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindo Indah dan PT Angsa Daya (total pangsa 26%). Periode penyelidikan kerugian: 1 Juli 2019 - 30 Juni 2022.
8 Mei 2024
KADI menerbitkan Laporan Data Utama Penyelidikan Antidumping, dengan hasil sementara, bahwa penjualan dan kapasitas mengalami peningkatan, namun IDN Pemohon mengalami kerugian karena harga DN turun sedangkan HPP meningkat. Selain itu persediaan juga terus bertambah.
Â
Advertisement
Berikutnya
5 Juni 2024
KADI menyelenggarakan public hearing.
Juli 2024
KADI menerbitkan Laporan Penyelidikan, Akhir dengan rekomendasi pengenaan BMAD selama 5 tahun dan besaran tarif antara 100,12 - 199,88%.
3 Juli 2024
Mendag menyampaikan Surat Permintaan Pertimbangan tanggal 3 Juli 2024. Batas waktu penyampaian pertimbangan Menperin adalah 22 Juli 2024.
Mulai 2018 itu kita mulai memasukkan safe guard terlebih dahulu. Lalu 2019 keluar PMK dimana diberikan bea masuk tindakan pengamanan itu selama 3 tahun dengan besaran tarif untuk tahun pertama sebesar 23 persen kemudian turun di tahun kedua 21 persen, dan tahun ketiga 19 persen.