Salurkan Kredit, Menteri Teten Minta Bank Tak Tunggu UMKM Punya Jaminan Aset

saat ini bank melihat data historis dalam penyaluran kredit. Misalnya, data biro kredit hingga SLIK OJK. Namun, skema itu hanya terbatas pada beberapa kategori UMKM yang sudah mengakses pembiayaan saja.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Jul 2024, 15:10 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 15:10 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Forum Pasar Modal yang merupakan rangkaian program SME IPO kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama BEI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024). (Dok Kemenkop)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Forum Pasar Modal yang merupakan rangkaian program SME IPO kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama BEI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024). (Dok Kemenkop)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta perusahaan pembiayaan termasuk perbankan menerapkan skema penyaluran kredit baru. Misalnya, dengan credit scoring untuk menakar kemampuan UMKM membayar kredit.

Menkop Teten menjelaskan, skema itu bisa memberikan kemudahan bagi UMKM mengakses pembiayaan, tujuannya meningkatkan kapasitas produksinya. Dia melihat, credit scoring ini belum jadi kewajiban bagi perbankan memberikan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke UMKM.

"Kemarin saya sudah usulkan supaya KUR itu diperluas penyalur KUR-nya termasuk juga banknya menggunakan indeks inovasi credit scoring. Tapi ini masih belum menjadi compulsory (wajib), walaupun beberapa bank sudah menggunakan indeks inovasi credit scoring," ungkap Teten, ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan, saat ini bank melihat data historis dalam penyaluran kredit. Misalnya, data biro kredit hingga SLIK OJK. Namun, skema itu hanya terbatas pada beberapa kategori UMKM yang sudah mengakses pembiayaan saja. Padahal masih ada 30-an juta UMKM yang belum mengakses pembiayaan formal.

"Begini, kalau bank pendekatanya kan historik, masalahnya jadi ada 30 juta UMKM yang belum mengakses pembiayaan dari bank. Bagaimana kalau masih menggunakan data historik, sehingga kita usulkan data tambahan yang bersifat prediksi," paparnya.

Usulannya, pemberi pembiayaan bisa melihat kemampuan UMKM dalam membayar tanggungan listrik, misalnya. Kemudian, dilihat juga dari teraturnya pembayaran terkait telekomunikasi.

Teten melihat, dua hal itu bisa menjadi acuan bagi pemberi pembiayaan untuk menilai kemampuan UMKM dalam membayar kredit yang diberikan.

"Nah sehingga kita harus tambahkan data PLN sama data Telko, nah di 145 negara sudah menggunakan itu," tegasnya.

 

Kerek Penyaluran KUR

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Forum Pasar Modal yang merupakan rangkaian program SME IPO kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama BEI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024). (Dok Kemenkop)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam Forum Pasar Modal yang merupakan rangkaian program SME IPO kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama BEI di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024). (Dok Kemenkop)

Lebih lanjut, Menkop Teten mengungkap skema itu bisa meningkatkan penyaluran KUR kepada UMKM. Ini mengacu pada hasil pilot project yang melibatkan 72.000 UMKM.

"Kami sudah exercise bikin piloting dengan 72.000 (UMKM Peserta), (hasilnya) signifikan naik bisa 5 persen, jadi bank bisa menyalurkan kredit nambah 5 persen," ucap dia.

Dia menuturkan, skema ini sudah disampaikan dalam rapat koordinasi terkait KUR bersama beberapa kementerian yang terkait. Dia kembali menegaskan, perbankan tidak bisa menunggu UMKM punya aset sebagai jaminan.

"Sebab kalau masih menggunakan data historik bank, 30 (juta) UMKM kita belum masuk perbankan, ya bagaimana? mau menunggu mereka punya aset dulu ya gak bisa. Jadi harus ada inovasi dari sisi perbankannyq dan itu kita butuh dukungan kebijakan OJK," pungkas Teten Masduki.

OJK: Penyaluran KUR hingga Mei 2023 Tembus Rp 116,94 triliun

Kontribusi UMKM Bantu Penyerapan Tenaga Kerja
Subsidi diberikan agar bunga KUR lebih murah bagi masyarakat, yaitu 3 persen untuk kategori usaha mikro dan 6 persen untuk kategori usaha kecil. (Liputan6/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mencatat, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode Januari sampai dengan 31 Mei 2024 telah mencapai Rp116,94 triliun.

"Realisasi penyaluran KUR atas 41 Bank Penyalur KUR tahun 2024 s.d. 31 Mei 2024 telah mencapai Rp116,94 triliun atau meningkat 45,72% kepada 1,99 juta debitur," kata Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 yang mencapai Rp80,25 triliun.

Lebih lanjut, Pemerintah bersama OJK secara berkala terus melakukan evaluasi baik kompetensi, dan kondisi para Bank Penyalur, sehingga dalam perjalanannya dimungkinkan suatu penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran.

Mengingat implementasi program menekankan tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran, namun juga berfokus terhadap efektifitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang.

Disisi lain, Dian juga menyampaikan, hingga Mei 2024 pertumbuhan kredit perbankan masih tumbuh dua digit yakni 12,15 persen secara tahunan atau menjadi Rp7.376 triliun.

 

Kualitas Terjaga

Pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit terjaga, dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, sebelumnya 2,33 persen. Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, sebelumnya 0,81 persen.

"Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan searah dnegan target pertumbuhan 2024," ujarnya.

Ia menilai, tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung perekonomian nasional. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya