Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memberkan apresiasi kepada PT Surveyor Indonesia (PTSI) atas dedikasi PTSI dalam memberikan layanan jasa industri yang berkualitas, fleksibel, dan berdaya saing internasional serta berkomitmen terhadap keberlanjutan.
Apresiasi ini diberikan dalam ajang Indonesia Industrial Services Award 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian.
Penghargaan ini diserahkan oleh Menperin dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, Sandry Pasambuna di Gedung Kementerian Perindustrian.
Advertisement
"Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi seluruh tim PTSI dalam menjaga kualitas layanan dan inovasi berkelanjutan. Kami akan terus berkomitmen untuk menjadi 'Guardian of Assurance' Â bagi industri dan masyarakat Indonesia," ujar Sandry, Selasa (23/7/2024).
Sebagai bagian dari IDSurvey, PTSI telah menunjukkan peran pentingnya dalam berbagai sektor, termasuk layanan jasa industri.
Dengan sembilan kantor cabang dan jaringan laboratorium yang luas di seluruh Indonesia serta beberapa kantor cabang yang diwakilkan oleh Anak Perusahaan dan Kerjasama Operasi (KSO), PTSI menawarkan layanan one stop solution yang memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional yang tidak hanya memperkuat industri nasional tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Komitmen Inovasi
Ke depan, PTSI berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas layanan dalam sektor energi terbarukan, infrastruktur berkelanjutan, dan kolaborasi internasional.
"Kami akan terus mendukung berbagai sektor industri dalam mencapai operasional yang optimal dan sesuai dengan regulasi, serta memastikan keberlanjutan dalam setiap langkah yang kami ambil," tambah Sandry.
Dengan prestasi ini, PTSI semakin mengukuhkan posisinya sebagai mitra terpercaya dalam industri jasa inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan konsultasi.
PT Surveyor Indonesia akan terus menjaga jaminan mutu dan keamanan bagi masyarakat, industri, dan Indonesia, sesuai dengan komitmennya sebagai "Guardian of Assurance".
10 Subsektor Jasa Industri Prioritas
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) tengah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan jasa industri pada 10 subsektor prioritas dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan jasa industri, baik jangka pendek, menengah dan panjang. Pedoman itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022.
Adapun 10 subsektor prioritas tersebut meliputi, Jasa Rancang Bangun dan Konstruksi Industri, Jasa Instalasi dan Commisioning Peralatan Industri, Jasa Riset, Rekayasa, dan Desain Industri, Jasa Proses Industri, Jasa Perawatan dan Reparasi, Jasa Konsultansi Manajemen Industri, Jasa Logistik dan Distribusi Industri, Jasa Sertifikasi, Pengujian, Inspeksi, dan Kalibrasi, Jasa Pengepakan, serta Jasa Pendukung Industri 4.0.
"Tentunya hal ini menjadi kesempatan bagi para stakeholders untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut," ujar Menperin dalam acara Pameran dan Seminar Jasa Industri di Kantornya, Jakarta, Selasa (23/7/2024).Menurut dia, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai program dan fasilitasi untuk mengakselerasi pembangunan sektor jasa industri ini. Termasuk lewat penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) jasa industri.
Kemudian, fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri, membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri, dan mendorong peluang dan kerjasama jasa industri baik skala nasional, regional, dan global.
Lebih lanjut, Perpres 74/2022 juga memiliki 7 sasaran program pengembangan jasa industri. Mulai dari tersedianya klasifikasi aktivitas jasa industri, terpetakannya kontribusi jasa industri dalam PDB nasional, tersusunnya rekomendasi kebijakan pengembangan jasa industri prioritas.
Juga untuk menggenjot infrastruktur pendukung jasa industri, kemampuan jasa industri dalam negeri untuk mendukung sektor industri, kompetensi SDM jasa industri dalam negeri, dan peran jasa industri di tataran global.
Â
Advertisement