Kasus Dugaan Korupsi INKA, Titik Kunci Ada di Perjanjian

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 26 Jul 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 14:00 WIB
Kejati Jatim menggeledah kantor PT Inka di Madiun. (Foto: Kejati Jatim)
Kejati Jatim menggeledah kantor PT Inka di Madiun. (Foto: Kejati Jatim)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan kasus dugaan korupsi atas kerja sama PT Industri Kereta Api (Persero) atau PT INKA. Menyusul adanya temuan atas kerja sama INKA dalam proyek di Kongo.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mendalami dugaan proyek fiktif senilai Rp 167 triliun dan pengeluaran dana yang dinilai tanpa tujuan yang jelas sebesar Rp 28 miliar. Ini terjadi atas proyek yang digarap INKA di Kongo.

"Saya kira dibuka secara transparan saja di aparat hukum supaya jelas permasalahan ini," ucap Toto, dihubungi Liputan6.com, Jumat (26/7/2024).

Informasi, dalam menggarap proyek transportasi dan sarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC), INKA difasilitasi oleh salah satu perusahaan asing. Pada sebuah proyek, INKA Multi Solusi diduga berkaitan dengan perusahaan fasilitator tadi, serta membuat perusahaan patungan atau joint venture (JV).

Melihat pola itu, Toto menilai bisa jadi ada kemungkinan kesalahannya bukan terjadi di INKA. Misalnya, wanprestasi dilakukan oleh pihak lain.

"Jadi case Congo ini perlu diperhatikan dimana titik kelemahan perjanjian tersebut. Saya khawatir INKA saat itu tidak teliti dalam membuat kontrak JV international sehingga ketika mitra bisnis wanprestasi, maka kerugian tersebut jadi beban INKA. Mungkin itu salah satu kemungkinan yang terjadi," urainya.

Toto mengatakan, untuk menembus pasar Afrika, seperti Kongo, kemungkinan diperlukan adanya sinergi dengan BUMN lain. Kembali lagi, dia masih mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan INKA tadi.

"Kalau untuk tembus pasar Afrika mungkin perlu inovasi dengan melibatkan BUMN lain (sinergi), cuma saya tidak paham dimana kemudian terdapat celah timbulnya dugaan korupsi tersebut," ungkapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dilaporkan Erick Thohir

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di PT INKA (Persero). (Arief/Liputan6.com)
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan informasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di PT INKA (Persero). (Arief/Liputan6.com)

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan korupsi di PT INKA (Persero) merupakan hasil laporan Menteri BUMN Erick Thohir.

Dimana, pada tahun 2022, Erick Thohir mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) supaya PT INKA diinvestigasi.

"Jadi pada tahun 2022 Pak Erick itu lewat deputi hukumnya mengirim surat ke Jampidum supaya INKA diinvestigasi," kata Arya saat ditemui di Pos Bloc Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan tersebut adalah salah satu bagian dari "bersih-bersih BUMN". Tujuannya agar BUMN semakin bersih dari tindakan korupsi.

"Jadi ini adalah hasil investigasi oleh Jampidum, setelah itu. Jadi yang melaporkan adalah Pak Erick, bagian dari bersih-bersih BUMN. Jadi INKA ini adalah bagian dari bersih-bersih BUMN," ujarnya.

 


Kantor INKA Digeledah

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT INKA yang berada di Jalan Yos Sudarso, Madiun, Jawa Timur, untuk mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan kasus korupsi.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Adapun penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya