Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat acara anugrah ASN, Selasa (30/7/2024). Abdullah Azwar Anas menuturkan, sebelumnya rekrutmen ASN sering tidak transparan, dengan adanya praktik nepotisme yakni penempatan anak, saudara, dan kerabat tertentu dalam jabatan ASN, terutama setelah pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca Juga
"Yang dulu ASN ini direkrut dengan tidak transparan, honorer, isinya ASDP. Apa ASDP? Anak Sodara dan Ponakan. Apalagi Habis Pilkada. Waduh, Habis Pilkada ini enggak di semua tempat. Sebagian saja," ujar Anas.
Advertisement
Ia menuturkan, proses rekrutmen yang lama sering kali memprioritaskan relawan tim sukses atau pihak-pihak tertentu tanpa mempertimbangkan kompetensi yang memadai.
"Relawan tim sukses paling gampang masuk di Satpol PP karena tidak perlu kompetensi yang hebat, cukup baris-baris. Tapi sekarang sudah enggak. Seleksinya sudah berat," tambah Anas.
Anas menuturkan, pemerintah ingin mengubah siklus negatif ini menjadi siklus positif dengan meningkatkan kualitas rekrutmen dan pelayanan publik.
"Kita ingin berubah dari siklus negatif ini ke siklus positif. Karena rekrutmen PNS yang tidak profesional mengakibatkan pelayanan publik yang tidak berkualitas," ujar dia.
Anas juga mencatat ketidakprofesionalan dalam birokrasi berdampak pada lambatnya proses perizinan dan investasi, serta menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.
"Investasi terhambat karena urusan izin-mengizin yang tidak segera selesai. Ini menggambat lapangan pekerjaan dan menjadikan pemda sebagai tempat penitipan bagi oknum tertentu," tutur dia.
Target pemerintah ke depan adalah meningkatkan kualitas rekrutmen, memastikan birokrasi yang profesional, pelayanan publik yang baik, dan peningkatan investasi.
"Rekomendasi berkualitas, birokrasi profesional, pelayanan yang bagus, investasi meningkat, dan seterusnya,” kata Anas.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Merdeka.com
Pengembangan Kompetensi ASN Akan Berbasis Pengalaman Seperti Magang
Sebelumnya, uji publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digelar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa semakin meningkatkan kualitas ASN.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas memaparkan, RPP Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, salah satunya mengenai pengembangan kompetensi ASN.
Adapun ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
"Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang, dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6/2024).
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar. Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinir oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Harapan BKN
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diundangkan. Namun, pihaknya tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.
"Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum," ungkap Haryomo.
Advertisement
Lebih Fleksibel
Sementara itu Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP Manajemen ASN ini disusun dengan meritokrasi yang ketat. Namun aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.
Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif. Hakim berharap regulasi yang fleksibel dan adaptif ini mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi.
Salah satu contoh pengembangan kompetensi adalah belajar secara langsung pada instansi yang telah berhasil. "Lebih pada pembelajaran berbasis pengalaman. Misalnya kepada instansi yang sudah berhasil, pelajari bisnis prosesnya, nilainya, dan adopsi sistem kerjanya. Kita harapkan pembelajaran berbasis lingkungan sosial," ujar dia.
Bakal Harmonisasi, Jokowi Segera Teken RPP Manajemen ASN
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menuju titik akhir. Rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah.
Uji publik dilakukan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan), asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada 5 Februari 2024. Penyusunan draft awal RPP Manajemen ASN melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional.
Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Advertisement
Ruang Lingkup Manajemen ASN
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.
Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.
"Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global," ujar Aba.