Beli Motor Listrik Ini Bisa Lewat Pegadaian, Berapa DP dan Cicilannya?

BUMN apalagi Multi Finance memang sudah seharusnya berani melakukan trobosan dengan melakukan pembiayaan bagi customer- customer yang ingin mencicil motor listrik agar daya beli Masyarakat bisa tercapai.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Agu 2024, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2024, 22:00 WIB
Motor Listrik Tangkas
Masyarakat Indonesia kini makin mudah dalam melakukan charge terhadap Motor Listrik, karena Motor Listrik Tangkas dalam melakukan charge tidak perlu mengunjungi SPKLU.

Liputan6.com, Jakarta Tangkas Motor Listrik yang telah mengantongi izin subsidi, menandatangani perjanjian Kerjasama  antara PT The Agung Pamungkas (Tangkas) dan PT. Pegadaian.

Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas alias Donk Papank menyebut, dengan adanya kontrak kerjasama ini, customer langsung bisa datang ke Pegadaian atau ke Showroom resmi Tangkas Motor Listrik untuk melakukan skema kredit dengan bunga yang sangat rendah.

"Sejauh ini tidak ada satupun multi finance yang mendukung industri yang didukung oleh Pemerintah ini, rata- rata multi finance yang mendukung adalah dari Fintech dan P2P Lending. Jadi ini merupakan kabar gembira bagi Tangkas Motor Listrik khususnya dan Industri Motor Listrik pada umumnya karena telah ada multi finance BUMN yang berani mensupport kebijakan pemerintah sesuai INPRES No.7 Tahun 2022," kata Don Papank dikutip Sabtu (10/8/2024).

Don Papank menambahkan bahwa sudah seharusnya memang BUMN apalagi Multi Finance berani melakukan trobosan dengan melakukan pembiayaan bagi customer- customer yang ingin mencicil motor listrik agar daya beli Masyarakat bisa tercapai. Karena dengan mengkredit motor listrik kepemilikan terhadap motor listrik menjadi terjangkau.

"Apalagi Tangkas Motor Listrik menerapkan system subsidi pada DP yang membuat DP menjadi sangat ringan, sejauh ini diketahui bahwa Pegadaian men- charge minimal DP 10% dari nilai jual motor tersebut dengan bunga yang sangat kompetitif, namun kedepannya Tangkas Motor Listrik bisa melakukan subsidi dalam DP sehingga masyarakat lebih mudah untuk memiliki Motor Listrik” Ujar Don Papank.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President Unit Usaha Syariah Holilur Rohma  mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan, lantaran Tangkas Motor Listrik memiliki izin lengkap sebagai produsen Motor Listrik di Indonesia.

"Kami bekerja sama dengan Tangkas Motor Listrik karena memang Tangkas Motor Listrik memiliki izin yang sangat lengkap sehingga masuk dalam kategori GCG (Good Corporate Government) yang bisa bekerja sama dengan BUMN sekelas Pegadaian," tukas Holilur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kementerian ESDM Buka 500 Kuota Konversi Gratis ke Motor Listrik, Apa Syaratnya?

Motor Listrik
Tangkas Motor Listrik resmikan showroom di Citayam, Depok, Jawa Barat. (ist)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis. 

Program ini dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan dilakukan secara bertahap mulai 1 Agustus 2024.  "Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap. Konversi gratis tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," jelas Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Agus mengatakan, Kementerian ESDM akan menanggung biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit. Biaya ini tidak termasuk biaya cek fisik, biaya perubahan surat kendaraan, dan biaya rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi. 

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," imbuhnya. 

Kegiatan konversi gratis ini, lanjut Agus, dilaksanakan atas kerja sama dan dukungan badan usaha sektor pertambangan di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM, sebagai wujud kepedulian pada program konversi dalam bentuk pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

"Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek," ungkapnya. 

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi, atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

 


Syarat Umum

PT The Agung Pamungkas (Tangkas)
Motor listrik

Berikut persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis motor listrik:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Proses pendaftaran dan konversi ke motor listrik dibuka pada beberapa Bengkel Konversi Mitra ESDM, antara lain:

1. PT. Tri Mentari Niaga (BRT Elektirc)

2. PT. Mitrametal Perkasa (MMP)

3. PT. Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)

4. PT. Roda Elektrik Asia (Elders)

5. PT. Nagara Sains Konversi (Nagara)

6. PT. Bintang Mas Lestari (ATR)

7. PT. Cogindo Dayabersama (Cogindo)

8. PT. Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)

9. PT. Teco Multiguna Elektro (Teco)

10. PT. Gotric Asia Sentosa (Gotric)

11. PT. Semesta Motor Indonesia (Motoriz)

12. PT. Tomara Jaya Perkasa (Tomora)

Infografis Motor Listrik
Motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya