Prabowo-Gibran Diminta Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok di 2025

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mendorong agar tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2025, terutama di segmen SKT yang merupakan sektor padat karya.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 17:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Masa transisi pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran sejatinya bisa menjadi momentum untuk mendengar aspirasi rakyat terkait peningkatan kesejahteraan dan penyediaan lapangan kerja.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang. Maka, para pekerja dan petani di industri tembakau dari sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Barat, Ateng Ruchiat, mendorong agar tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2025, terutama di segmen SKT yang merupakan sektor padat karya.

Ia menekankan pentingnya mempertahankan sektor SKT agar penyerapan tenaga kerja di daerah maupun nasional dapat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan tidak pasti.

“Kalau (kenaikan cukai rokok) disamakan seperti tahun-tahun kemarin, itu kan berat. Padahal, SKT itu sudah membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah pengangguran. Kalau bisa, tidak ada kenaikan cukai ke depannya untuk SKT,” pintanya.

Pengaruh kenaikan cukai SKT, lanjutnya, berdampak pada keberlangsungan perusahaan atau pabrikan SKT sehingga turut berpengaruh pada kesejahteraan pekerja. “Kalau tidak PHK, ya nanti kenaikan upahnya yang akan jadi masalah,” terangnya.

Ateng menambahkan pihaknya akan sangat berterima kasih kepada pemerintahan baru apabila tidak ada kenaikan cukai SKT pada 2025. “Sangat penting bagi pemerintah baru untuk mempertimbangkan aspirasi kami ini, karena SKT memiliki penyerapan tenaga kerja yang cukup banyak,” jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kenaikan Cukai Rokok

Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Di kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin juga menyatakan kenaikan cukai rokok di beberapa tahun belakang sangat memberatkan pihaknya.

“Angka kenaikan cukai rokok selalu di atas 10%. Industri tembakau sudah tidak sanggup lagi dibebani kenaikan cukai yang tinggi secara terus-menerus,” serunya. Bahkan, untuk sektor padat karya seperti SKT, ia mengusulkan bahwa idealnya tidak ada kenaian cukai.

Sahminudin melanjutkan tarif cukai SKT seharusnya tidak mengalami kenaikan cukai karena sektor ini telah mengalami banyak tantangan. “Tanpa ada tekanan kenaikan cukai pun, SKT tetap punya banyak tantangan. Jika tarif cukai SKT dinaikkan lagi, dampaknya akan semakin berat untuk kami,” ungkapnya.

 


Keberlangsungan Pertanian Tembakau

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Sebagai perwakilan petani tembakau, Sahminudin berharap agar pemerintah baru dapat fokus dan mendukung keberlangsungan pertanian tembakau di Indonesia.

“Selama ini, bahkan kami tidak mendapatkam subsidi untuk pupuk khusus tembakau, karena tidak ada perhatian khusus dari pemerintah. Meskipun ada DBHCHT, penggunaannya sudah jauh melenceng dari regulasi yang dibuat oleh pemerintah,” tutupnya.

Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya