Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, turut berduka cita atas berpulangnya ekonom senior Faisal Basri pagi ini. Susi menyebut kepergian Faisal Basri sebagai kehilangan besar bagi bangsa Indonesia.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Duka cita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Faisal Basri; Salah satu putra bangsa terbaik, sahabat dalam berdiskusi, berintegritas, berani, dan jujur. Kehilangan yang sangat besar untuk kita semua. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Diberikan kekuatan kepada keluarga yang ditinggalkan,” tulis Susi Pudjiastuti melalui akun X @susipudjiastuti, Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Ekonom senior yang kritis, Faisal Basri, meninggal dunia pada 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Faisal wafat pada usia 65 tahun.
Kenangan Faisal Basri
Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenang sebagai sosok yang idealis, berprinsip kuat, bersuara lantang, tegas, dan berani dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam ekonomi dan politik Indonesia, yang menurutnya harus dikelola demi kepentingan publik.
Bahkan di bidang perikanan dan kelautan, Faisal Basri juga tak lepas dari kritikan, terutama terkait kebijakan ekspor benih lobster. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti, sempat ada larangan ekspor benih bening lobster atau benur.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang berlaku sejak 7 Januari 2015. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
Sebelumnya, di masa kepemimpinan Susi, perdagangan lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih dilarang. Susi juga meminta agar lobster bertelur tidak dijual-belikan ke luar Indonesia. Beleid yang menaunginya adalah Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Selanjutnya, pada 27 Desember 2016, Susi kembali mengeluarkan aturan baru, yakni Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Disebutkan dalam pasal 7 bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Tujuan dikeluarkannya kebijakan larangan ekspor benih lobster adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menurun, akibat maraknya perdagangan benur.
Namun, setelah Susi tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menteri yang baru membuka kembali keran ekspor benur tersebut.
Faisal pun menilai bahwa pembukaan kembali keran ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang berdampak buruk terhadap iklim dagang maupun lingkungan, karena mafia di bidang tersebut akan semakin marak.
Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia
Berita duka pagi ini datang dari kalangan ekonom Indonesia. Sosok ekonom senior dan kritis Faisal Basri meninggal dunia.
Informasi yang sudah dikonfirmasi Liputan6.com ini, Faisal Basri meninggal dunia pada 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
"Mohon doanya semoga Rahimahullah diberikan tempat terbaik Jannatul Firdaus, diampuni segala khilafnya, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan," tulis pesan yang diterima Liputan6.com, Kamis (5/9/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh Ekonom Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Indef Tauhid Ahmad.
"Ya," tegas dia ketika dikonfirmasi Liputan6.com
Adapun info pemakaman Faisal Basri yaitu berangkat sekitar Ba’da Ashar dari mesjid Az Zahra, Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan.
Sementara rumah duka berlokasi di Komplek Gudang Peluru Blok A 60 Jakarta Selatan
Advertisement