Awas! Pelecehan Seksual di KRL Bisa Diblacklist

Petugas di lapangan siap membantu pengguna KRL terkait laporan tindakan pelecehan seksual.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Sep 2024, 18:08 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2024, 17:00 WIB
FOTO: Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Sejumlah penumpang naik kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (19/5/2022). Penambahan kapasitas penumpang KRL menjadi 80 persen dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tidak ragu melapor ke petugas stasiun terdekat jika menjadi korban tindakan pelecehan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh VP Corporate Secretary KCI Commuter, Joni Martinus.

"Apabila terjadi kasus, misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban melapor dan bersuara," kata Joni kepada awak media di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu (8/9).

Joni menegaskan bahwa laporan dari pengguna KRL yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual sangat penting untuk memungkinkan tindakan lebih lanjut. Dia memastikan bahwa petugas di lapangan siap membantu pengguna KRL terkait laporan tindakan pelecehan seksual.

"Karena kalau melapor, kita bisa mengantisipasi. Sebab, apabila pelaku tersebut dilaporkan dan ditangkap, kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.

Bakal Diblacklist

Pelaku pelecehan seksual akan dikenakan sanksi berupa daftar hitam (blacklist) atau larangan menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek seumur hidup. Pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

"Nanti data pelaku akan diketahui melalui sistem CCTV analitik kami, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa, karena sudah terekam dan di pusat kontrol kami, kami akan tahu bahwa ini adalah orang yang sebelumnya melakukan tindakan tidak baik," tegasnya.

 

30 Kasus

Kepadatan Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai Pada Sore Hari
Sejumlah penumpang berpindah tujuan kereta saat penerapan switch over (SO) ke-5 di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (30/5/2022). Penerapan switch over (SO) atau peralihan sistem persinyalan ke-5 itu membuat terjadinya penumpukan penumpang di peron kereta karena terdapat perubahan rute perjalanan KRL. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat adanya akumulasi data tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas, baik di stasiun maupun di KRL Commuter Line, sebanyak 30 kasus sepanjang Januari-Agustus 2024. Sementara itu, laporan yang masuk melalui media sosial berjumlah 13 kasus.

Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menyampaikan bahwa KAI Commuter telah menerapkan sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic) untuk pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik.

Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya melalui rekaman wajah, dan data tersebut sudah menjadi bagian dari database sistem.

Korban tindak pelecehan juga dapat mengajukan laporan ke call center 021-121 atau melalui media sosial resmi KAI Commuter.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya