Jokowi Terbitkan Aturan Soal Franchise, Simak Kewajiban hingga Sanksinya

Pada pasal 4 tertulis bahwa Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Sep 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi bisnis waralaba atau franchise.
Ilustrasi bisnis waralaba atau franchise. Bisnis waralaba atau franchise di Indonesia masih menunjukkan geliatnya usai pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru terkait waralaba atau lebih dikenal dengan istilah usaha franchise, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024.

Dalam aturan yang telah diteken Jokowi pada 2 September 2024, mewajibkan pebisnis franchise menggunakan produk lokal dan harus membuat laporan keuangan secara rutin.

Pada pasal 4 tertulis bahwa Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan dalam menyelenggarakan kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba.

Kriteria Waralaba meliputi, memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.

Sistem bisnis sebagaimana yang dimaksud berupa standar operasional dan prosedu, yang paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan lokasi usaha; desain tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.

Kemudian, untuk kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.

Dalam aturan tersebut mewajibkan agar pebisnis franchise memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima, dengan memberikan pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur terkait hak dan kewaiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Yakni hak untuk pemberi waralaba diantaranya hak untuk menerima imbalan dari Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan kewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hak dan Kewajiban

195 UMKM Lokal Ramaikan Pameran Nasional Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2024
Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan bisa menyerap 97 persen lapangan pekerjaan, hal tersebut membuat kegiatan wirausaha menjadi salah satu peluang yang kerap dipilih masyarakat.

Sementara, hak dan kewajiban Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan terdiri atas hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba; dan kewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Namun, jika Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf dikenai sanksi administratif.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pasal ayat (1) berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan STPW," bunyi Pasal 10 ayat 2.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jal<arta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan.

Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.


Pencabutan Sanksi

Tahap selanjutnya, jika dalam jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha, Pemberi Waralaba atau Pernberi Waralaba Lanjutan telah memenuhi kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita lbu Kota Nusantara menerbitkan keputusan pencabutan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya, jika setelah melampaui jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan tetap tidak melaksanakan kewajiban, Menteri, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta/bupati/wali kota, atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara mencabut STPW melalui Sistem OSS.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya