Liputan6.com, Jakarta Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP menjadi jurus jitu pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk memberi perlindungan petani Indonesia dalam menghadapi risiko gagal panen. AUTP pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Berkaitan dengan itu, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan bahwa Kementan konsisten mengimplementasikan AUTP ke petani di Indonesia. Ia menyebut, hal itu dilakukan guna menjaga ketahanan pangan nasional di tengah perubahan iklim yang tak menentu.
Baca Juga
"Pemerintah akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada petani ketika menghadapi risiko seperti gagal panen, salah satunya dengan asuransi AUTP," tegasnya.
Advertisement
Sudaryono atau yang kerap disapa Mas Dar mengatakan bahwa asuransi pertanian merupakan salah satu faktor utama perlindungan para petani dan aktivitas pertanian, terutama dalam sektor padi agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga.
"Apalagi, pemerintah telah memberikan subsidi premi yang terjangkau yaitu sebesar 80% dan dengan angka sebesar itu petani hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektare dengan nilai pertanggungan mencapai Rp6 juta per hektare," katanya.
"AUTP adalah asuransi yang sangat penting karena petani tetap memiliki modal kerja untuk masa tanam berikutnya dan itu juga memberi perlindungan dari risiko gagal panen yang dapat merugikan nilai ekonomi usaha tani padi," jelas Mas Dar.
Di sisi lain, dirinya menyebut bahwa sosialisasi AUTP perlu dilakukan masif agar program tersebut dapat menjangkau petani di seluruh Indonesia.
"Sehingga target-target produksi di tahun mendatang akan tercapai," sebut Mas Dar.
Potensi Pengembangan AUTP
Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan data potensi pengembangan asuransi pertanian di Indonesia masih sangat besar. Menurut data OJK, pada 2023, hanya sekitar 400.000 petani yang terlibat dalam program ini, menunjukkan potensi besar untuk pengembangan di masa depan.
Per Agustus 2024, jumlah keikutsertaan AUTP mencapai 248.806 hektare dengan 480.000 petani. Pendapatan premi mencapai Rp44.785.080.000 dengan klaim sebesar Rp3,17 miliar.
Sedangkan pada 2023, partisipasi AUTP mencakup 305.558,12 hektare dengan 566.715 petani, dan pendapatan premi sebesar Rp55 miliar dengan klaim Rp36 miliar.
(*)
Advertisement