Uang Pensiunan Jokowi Bikin Ngiler, Segini Besarannya

Presiden Jokowi sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Lantas, setelah itu, berapa uang pensiunan yang akan diterima Jokowi?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Sep 2024, 12:45 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 12:45 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjalani hari pertama berkantor di Istana Kepresidenan yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). (Foto: Biro Pres).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima sejumlah hak keuangan setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024. Meski pensiun dari Presiden, Jokowi sebagai mantan Presiden akan mendapatkan sejumlah fasilitas layaknya mantan Presiden sebelumnya.

Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Dari aturan tersebut dinyatakan:

  • Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok presiden.
  • Jokowi juga akan memperoleh tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Terima Fasilitas Tambahan

Tidak hanya uang pensiun dan tunjangan uang, mantan presiden juga menerima berbagai fasilitas tambahan. Negara akan menanggung biaya rumah tangga yang meliputi listrik, air, dan telepon.

Semua biaya perawatan kesehatan, baik untuk Jokowi maupun keluarganya, juga sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas lain yang disediakan negara mencakup rumah kediaman layak beserta perlengkapannya, serta kendaraan resmi yang dilengkapi pengemudi.

Pemberian hak-hak ini mulai berlaku segera setelah masa jabatan presiden berakhir. Dengan fasilitas tersebut, negara bertujuan memberikan kehidupan yang layak bagi mantan presiden setelah masa jabatannya.

Selain jaminan finansial, mantan presiden juga tetap dihormati di berbagai acara kenegaraan dan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Namun, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah mereka ingin tetap berperan aktif dalam dunia politik atau memilih kehidupan yang lebih tenang setelah purna tugas.

 

Jokowi Pamitan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pidato dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. (Foto: Instagram @jokowi)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali berpamitan kepada masyarakat menjelang purna tugas pada 20 Oktober 2024. Jokowi pun meminta maaf kepada masyarakat apabila dirinya ada salah dan kekurangan selama sepuluh tahun menjabat sebagai presiden.

Hal ini disampaikan Jokowi di hadapan masyarakat saat mengunjungi Pasar Mawar, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (24/9/2024). Jokowi tampak didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Saya senang sekali, pagi hari ini bisa berada di Pasar Mawar Pontianak. Sebulan lagi saya akan purna tugas. Mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada bapak/ibu sekalian," kata Jokowi sambil memakai megafon atau pengeras suara.

"Apabila dalam 10 tahun saya memimpin negara ini ada hal kurang berkenan, ada kesalahan, ada kekhilafan, ada kekurangan, sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya" sambungnya.

Erick Thohir dan Bahlil mengaku sedih mendengar Jokowi berpamitan kepada masyarakat.

"Sedih, sedih enggak?" tanya Erick ke Bahlil.

"Sedih. Pamit ke rakyat," ucap Bahlil.

 

Sekilas Awal Pemerintahan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tahun 2023 di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023). (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI/Oi)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014. Saat Pilpres tersebut Jokowi terpilih sebagai presiden bersama pasangannya, Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam Pilpres 2019, Jokowi kembali terpilih untuk masa jabatannya yang kedua. Kali ini, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin.

Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk masa jabatan hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya