Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Kadin Indonesia bakal mengambil langkah hukum sebagai tindak lanjut dari investigasi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 14 September 2024. Langkah tersebut mencakup upaya hukum maupun langkah organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan, keterlibatan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub. Terlebih, Arsjad Rasjid saat itu memutuskan cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum.
Baca Juga
"Bahwa dalam Pasal 5 penjelasan UU 1/1987 (UU Kadin), bahwa setiap pengurus kadin boleh menjadi anggota partai politik atau Golongan Karya. Tetapi mereka tidak boleh membawa politik dalam Kadin, atau bawa Kadin dalam politik," tegas Hamdan dalam sesi konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Advertisement
"Oleh karena itu, selama ini Ketua Umum Kadin aktivis politik. Pak Aburizal Bakrie dari dulu pengurus Golkar. Pak Rosan wakil tim kampanye Jokowi-Ma'ruf (Pilpres 2019). Itu hal yang normal, lazim terjadi di Kadin," dia menambahkan.
Hamdan melanjutkan, dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.Â
Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.Â
Â
Â
Â
Ketentuan Munas
"Dengan data-data ini, clear bahwa Munaslub tak miliki alasan menurut UU, AD/ART Kadin. Kemarin, kita sampaikan kuorum Munaslub tak terpenuhi. Dan sampai sekarang 21 Kadin Daerah masih menolak, tidak bergerak. Tak penuhi kuorum untuk laksanakan Munaslub, dan ambil keputusan sah dalam Munaslub," bebernya.Â
Dari sisi proses, dia menambahkan, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh.Â
Berdasarkan Munas VIII tahun 2021 di Kendari, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.
"Dengan dasar-dasar yang sangat clear ini, dokumen bagi kami sudah cukup. Kami akan lakukan langkah hukum pembatalan Munaslub. Untuk memastikan Kadin Indonesia hanya satu, yaitu Kadin dibawah pimpinan Arsjad Rasjid di Munas VIII Kendari," pungkas Hamdan.
Advertisement
Awas, Kisruh Kadin Indonesia Bisa Ganggu Ikim Investasi RI
Sebelumnya, konflik internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi yang mewakili para pengusaha di Indonesia.
Salah satu dampaknya adalah penurunan tingkat kepercayaan terhadap Kadin, baik dari kalangan pengusaha maupun investor.
Munaslub yang diselenggarakan pada 14 September 2024 tersebut menetapkan Anindya Bakrie, pewaris Bakrie Group, sebagai Ketua Umum baru Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya terpilih untuk periode 2021-2026.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi, Rosan Roeslani, yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group. Namun, penunjukan Anindya ini memicu kontroversi dan klaim sah kepemimpinan yang menjadi sumber konflik internal.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa ketidakpastian di tubuh Kadin dapat berdampak buruk, terutama bagi investor yang membutuhkan kejelasan mitra bisnis di Indonesia.
"Investor bisa bingung dengan situasi ini," kata Bhima kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Â
Peran Strategis Kadin
Kadin sejatinya memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memberikan masukan dari sektor swasta demi kesejahteraan masyarakat.
Konflik ini berpotensi menghambat peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan bekerja sama dengan pemerintah.
Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub tersebut ilegal. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Berdasarkan AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait pelanggaran serius atau ketidakberfungsian organisasi.
Proses tersebut harus didahului oleh pemberian dua kali surat peringatan kepada Dewan Pengurus, yang diberi waktu masing-masing 30 hari untuk menanggapi. Namun, prosedur ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang memilih Anindya Bakrie.
Advertisement