Kadin Indonesia Tunggu Arahan Prabowo-Gibran Buat Jalankan Munas

Diketahui, pada 3 Oktober 2024 lalu, Kadin Indonesia menggelar pertemuan dengan ALB. Itu dihadiri oleh 497 peserta baik offline dan online yang mewakili anggota luar biasa.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Okt 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2024, 19:30 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak sah.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia rencananya akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Waktu pelaksanaannya masih menunggu arahan dari Presiden ke-8 tersebut.

Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menyampaikan rencana itu sesuai dengan hasil pertemuan beberapa waktu lalu. Yakni, antara Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie.

"Kadin Indonesia akan melaksanakan musyawarah nasional setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dengan menunggu arahan dari pemerintah untuk waktu pelaksanaan," ujar Yukki dalam video pernyataannya, Sabtu (5/10/2024).

Dia bilang, ini sebagai respons terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029. Yukki menegaskan, Munas yang akan digelar nanti sesuai amanat dari landasan organisasi.

Itu merujuk pada Undang-Undang Kadin nomor 1 tahun 1987, dan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2022 serta peraturan organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Kami sudah mulai mempersiapkan langkah-langkah agar memastikan pelaksanaan Munas dapat mengakomodasi aspirasi dari Kadin Provinsi, asosiasi yang menjadi Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, dan seluruh anggota," bebernya.

Diketahui, pada 3 Oktober 2024 lalu, Kadin Indonesia menggelar pertemuan dengan ALB. Itu dihadiri oleh 497 peserta baik offline dan online yang mewakili anggota luar biasa.

"Kadin Indonesia siap menerima arahan dan petunjuk dari pemerintah untuk melaksanakan Musyawarah Nasional sesuai Undang-Undang Kadin Nomor 1 tahun 1987, Kepres Nomor 18 tahun 2022 serta peraturan organisasi," katanya.

"Seluruh pengurus, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten Kota, dan Anggota Luar Biasa Mari berorganisasi dengan intensivitas tegak lurus pada peraturan serta ketentuan tetap fokus bekerja, melayani, dan tetap semangat," sambung Yukki.

 

Munaslub Ilegal

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Huķum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono menilai pelaksanaan Munaslub pada 14 September 2024 lalu merupakan tindakan ilegal.

"Beberapa waktu lalu kita dihadapkan dengan dinamika yang cukup menantang terutama terkait dengan penyelengaraan Munaslub yang dilaksanakan pada 14 September 2024. Munaslub tersebut sebagaimana telah kami tegaskan dianggap ilegal dan inkonstitusional," ucapnya.

"Mengapa demikian? Karena pelaksananya tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam AD/ART Yang telah disahkan melalui kepres dan peraturan organisasi Kadin Indonesia," imbuh Dhaniswara.

 

Jalankan Aturan

Konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya
Penyelenggaraan konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya. Konferensi pers oleh Arsjad Rasjid akhirnya pindah ke JS Luwansa dari sebelumnya di Menara Kadin. (Dok. Kadin Indonesia)

Sebagai solusinya, Kadin Indonesia sepakat menggelar Munas terbaru usai Prabowo-Gibran dilantik. Langkah itu, diakuinya telah disepakati para anggota organisasi pengusaha tersebut dan dijalankan sesuai AD/ART.

"AD/ART Kadin yang telah disahkan oleh Keppres serta Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 adalah pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan dalam organisasi. Dengan demikian Munas harus terlaksana dalam kerangka aturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi yang kita cintai," urainya.

"Kita percaya bahwa dengan mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku kita akan memperkuat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah yang kredibel. Mari, mari kita fokus menjaga keabsahan proses ini dan memastikan bahwa munas dilaksanakan dengan patuh pada peraturan yang telah ditetapkan," pungkas Dhanuswara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya