Liputan6.com, Jakarta Industri pelayaran global mencatat peningkatan jumlah detensi kapal selama inspeksi Port State Control (PSC) di berbagai negara. Pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap kapal yang berlayar ke luar negeri untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional.
Staf Ahli Bidang Hukum Laut, Okto Irianto, menjelaskan bahwa banyak kapal ditahan akibat masalah sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems), peralatan penyelamat jiwa (life-saving appliances), serta kerusakan mesin dan kelistrikan kapal.
Baca Juga
"Kapal sering ditahan karena malfungsi pada mesin dan sistem kelistrikan, seperti kerusakan pada generator, alarm, dan panel kontrol," ungkap Okto, Rabu (23/10/2024).
Advertisement
Standar Keselamatan IMO
Ia menegaskan bahwa kapal berbendera Indonesia wajib memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Sebagai anggota aktif IMO, Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan maritim dan melindungi lingkungan laut.
Pemeliharaan berkala yang tepat, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, menjadi kunci utama untuk mencegah penahanan kapal, menjaga keselamatan awak, dan menghindari gangguan operasional. Hal ini juga merupakan upaya penting dalam melindungi lingkungan maritim.
"Pemeriksaan berkala sangat penting untuk mencegah kegagalan yang dapat membahayakan keselamatan awak kapal," tambah Okto.
Di beberapa negara seperti Tiongkok, inspeksi PSC lebih fokus pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal yang sering bermasalah akibat kurangnya perawatan, usia mesin yang sudah tua, dan penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar.
Â
Jamin Keselamatan dan Kepatuhan Internasional
Pengawasan terhadap kapal yang berlayar keluar negeri semakin diperketat oleh pemerintah seiring dengan meningkatnya jumlah detensi kapal selama inspeksi internasional. Pemenuhan standar keselamatan yang ditetapkan oleh IMO menjadi prioritas utama bagi kapal berbendera Indonesia.
Masalah pada sistem keselamatan kebakaran, peralatan penyelamat jiwa, serta gangguan mesin menjadi penyebab utama kapal ditahan di pelabuhan asing. Staf Ahli Hukum Laut, Okto Irianto, menegaskan pentingnya pemeliharaan rutin untuk menghindari malfungsi dan memastikan keselamatan operasi kapal.
Dalam inspeksi, fokus utama ada pada sistem mesin dan kelistrikan kapal. Jika tidak dirawat dengan baik, komponen ini berpotensi menyebabkan kerusakan yang dapat mengganggu operasional dan menimbulkan risiko bagi keselamatan awak serta kapal itu sendiri.
Dengan komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap standar internasional, pemerintah memastikan pengawasan yang lebih ketat guna melindungi kapal, awak, dan lingkungan maritim secara keseluruhan.
Advertisement