Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono meminta pembiayaan ke koperasi simpan pinjam disetop. Dia menginginkan pembiayaan itu menyasar pada sektor produktif.
Ferry menyoroti pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM.
Advertisement
Baca Juga
"Saya minta LPDB mengurangi, kalau bisa disetop, pembiayaan kepada koperasi simpan pinjam," ucap Ferry, mengutip keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Dia menilai seharusnya 80 persen pembiayaan dari LPDB diberikan kepada koperasi yang produktif. Harapannya, bisa menghidupkan kembali geliat koperasi Tanah Air.
"Koperasi pertanian, peternak, dan sebagainya, harus kita hidupkan kembali," ucapnya.
Ferry menekankan pihaknya akan lebih membesarkan lagi eksistensi LPDB sebagai cikal bakal bank khusus koperasi. Perannya nanti akan menggantikan Bank Bukopin yang sudah diambilalih perbankan Korea Selatan.
Selain LPDB, Ferry juga menyorot peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan bagi pembiayaan koperasi.
"Karena, sejarahnya Jamkrindo itu berasal dari Kementerian Koperasi. Ke depan, saya akan tandemkan antara LPDB dan Jamkrindo untuk memperlancar seluruh kegiatan koperasi di Indonesia," kata Ferry.
Terlibat Makan Bergizi Gratis
Di sisi lain, Ferry menyebut Gerakan Koperasi diberi kesempatan untuk ikut dalam program Makan Bergizi yang bakal menelan total anggaran sebesar Rp 71 triliun.
"Kepala Badan Gizi sudah diperintah Presiden Prabowo agar program Makan Bergizi harus melibatkan ekonomi kerakyatan dan koperasi, selain untuk menurunkan stunting," kata WamenKop.
Oleh karena itu, dia mengajak Gerakan Koperasi untuk mempersiapkan diri dalam memanfaatkan peluang tersebut. "Saat ini merupakan momentum Gerakan Koperasi, maka kita harus bisa memanfaatkan dengan baik," pungkasnya.
Pemisahan Kementerian
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Umum Dekopin, Nurdin Halid, mengungkapkan sudah tiga periode Dekopin memperjuangkan pemisahan antara koperasi dan UKM dalam satu kementerian.
"Pasalnya, koperasi itu tidak setara dengan UKM karena UKM itu menjadi bagian dari pembinaan koperasi. UKM itu harus dididik dan dibina dari mikro menjadi usaha kecil, kecil menjadi menengah, harus menjadi anggota koperasi. UKM harus dibesarkan dengan berkoperasi,” papar Nurdin seraya menyebutkan, ini menjadi tantangan ke depan.
Tantangan lain, Nurdin mempertanyakan koperasi yang dikelompokkan ke dalam Menko Pemberdayaan Masyarakat, bukan Kemenko Perekonomian.
"Pasalnya, koperasi itu disebut di dalam UUD 1945, begitu juga terkandung dalam Pancasila sila kedua dan kelima. Ini perjuangan kita untuk memasukkan koperasi dalam Kemenko Perekonomian," ujar Nurdin.
"Bahkan, RUU Perkoperasian harus masuk ke dalam Prolegnas. Ini harus menjadi prioritas Kemenkop, didukung seluruh Gerakan Koperasi," tambahnya.
Advertisement