Liputan6.com, Jakarta Batas usia pensiun Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Sehingga, pekerja yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat jaminan pensiun di usia tersebut atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun (62 tahun).
Adapun batas usia pensiun telah naik beberapa kali setiap 3 tahun sekali. Usia pensiun naik menjadi 57 tahun mulai 2019, lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun. Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043.
Advertisement
Baca Juga
Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Terlebih dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 diatur, bahwa setiap tahun manfaat program jaminan pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Advertisement
Namun, kenaikan ini rupanya masih lebih dini dibanding batas usia pensiun di banyak negara. Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan, kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.
Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.
Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030. Sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.
"Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda. Sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal," ujar Achmad Nur Hidayat kepada Liputan6.com, seperti dikutip Kamis (16/1/2025).
Â
Dibandingkan Negara Lain
Untuk kawasan ASEAN dan Asia saja, batas usia pensiun di Indonesia saat ini jauh lebih muda dibanding negara lain. Ambil contoh Malaysia dan Thailand dengan batas usia 60 tahun, Vietnam dengan 61 tahun, Singapura dengan 63 tahun, dan Filipina dengan 65 tahun.
Begitu pun untuk negara kawasan Asia Timur seperti China, Korea Selatan dan Korea Utara dengan batas usia 60 tahun. Sementara Negeri Matahari Terbit Jepang punya batas usia pensiun hingga 64 tahun.
Mengacu pada data OECD, formulasi batas usia pensiun di berbagai negara mengacu pada berragam faktor. Mulai dari kondisi ekonomi, perbedaan waktu awal kerja, hingga permintaan pasar dan kebijakan yang ada di negara bersangkutan.
Atas dasar itu, beberapa negara Uni Eropa seperti Norwegia, Islandia, Denmark, hingga Belanda punya batas usia pensiun tertinggi, yakni 67 tahun. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat pun menetapkan batas di usia 66 tahun, dan Kanada di 65 tahun.
Advertisement
Usia Pensiun Naik saat Harapan Hidup Meningkat, Sudah Sesuai Ekspektasi?
Batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.Â
Sebagai catatan, usia pensiun merupakan usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja.Â
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan, dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Dengan batas waktu maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.
Adapun batas usia pensiun rutin naik dalam 3 tahun selama 10 tahun terakhir. PP 45/2015 untuk pertama kali menetapkan usia pensiun di 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019, usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Lanjut menjadi 58 tahun pada 2022, dan kini jadi 59 tahun.Â
Â
Belum Bisa Cover Pekerja
Kenaikan ini akan terus berlanjut setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Semakin panjangnya usia harapan hidup jadi salah satu dasar kenaikan usia pensiun. Mengingat usia harapan hidup masyarakat Indonesia meningkat dari 62,5 tahun pada 1990 menjadi 74,2 tahun pada 2024.
Mereka-mereka yang berhak mengambil uang pensiun di usia 59 tahun bakal menerima tabungan hasil iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen kontribusi pengusaha dan 1 persen kontribusi pekerja. Dengan manfaat pensiun berkisar antara Rp 393.500 hingga Rp 4.718.200.
Sayangnya, kebijakan soal batas usia pensiun ini dianggap masih belum bisa melindungi para pekerja sepenuhnya. Seperti dicontohkan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, yang menyoroti masalah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum mencapai usia pensiun.
Â
Â
Â
Advertisement