Anak Muda di Indonesia Banyak Terjerat Pinjol hingga Judi Online, OJK Ungkap Penyebabnya

OJK prihatin terhadap tingginya angka pengaduan terkait pinjol ilegal dan judi online terhadap anak muda di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Jan 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 09:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Di era digital saat ini, anak muda semakin rentan terjerat dalam praktik keuangan yang merugikan, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online. (Unsplash/Benjamin Dada)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Di era digital saat ini, anak muda semakin rentan terjerat dalam praktik keuangan yang merugikan, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan keprihatinannya terhadap tingginya angka pengaduan terkait pinjol ilegal dan judi online terhadap anak muda di Indonesia.

Menurut data pengaduan yang diterima Satgas PASTI tahun 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

"Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan," kata Friderica, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (17/1/2025).

OJK melihat fenomena pinjol ilegal semakin marak, dengan banyak anak muda terjebak dalam praktik yang merugikan ini. Ditambah dengan meningkatnya popularitas judi online, yang semakin mudah diakses melalui berbagai aplikasi, risiko kecanduan semakin nyata.

Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan, karena kebiasaan buruk ini bisa merusak tatanan kehidupan, terutama ketika sudah menjadi kecanduan.

"Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anakmuda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya," ujarnya.

Adapun tantangan lain yang dihadapi anak muda adalah kecenderungan terpengaruh oleh fenomena FOMO (Fear of Missing Out), FOPO (Fear of Other People’s Opinions), dan YOLO (You Only Live Once). Ketiga faktor ini sering kali mendorong mereka untuk membuat keputusan keuangan yang kurang bijak, seperti tergiur dengan tawaran pinjol ilegal atau terjebak dalam judi online.

Menurut dia, ketidaktahuan mengenai keuangan digital dan kurangnya literasi keuangan menjadikan mereka lebih rentan terhadap kejahatan finansial.

"Salah satu tantangan bagi anak muda adalah anak muda ini rentan terkena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once), yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak," jelasnya.

 

Upaya OJK berantas Pinjol dan Judol

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

OJK melalui berbagai inisiatif, termasuk program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN), terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan keuangan generasi muda.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalkan risiko ini adalah dengan selalu mengingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Anak muda disarankan untuk selalu memeriksa apakah suatu layanan keuangan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta mempertimbangkan apakah keputusan keuangan yang diambil adalah logis dan rasional.

"Benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke websiteatau media sosial OJK dan SATGAS PASTI," ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan OJK juga mengingatkan pentingnya kebiasaan baik dalam mengelola keuangan, seperti menyisihkan sebagian penghasilan untuk menabung atau berinvestasi.

Hal ini bukan hanya untuk menjaga kestabilan keuangan pribadi, tetapi juga untuk membedakan antara keinginan dan kebutuhan dalam pengelolaan uang sehari-hari.

"Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan," pungkasnya.

 

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)... Selengkapnya

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini memperkenalkan istilah baru yaitu “Pindar” untuk mengganti istilah “Pinjol”. Informasi tersebut dibagikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar pada Sabtu (7/12/2024) lalu.

Lantas seberapa signifikankah dampak perubahan nama tersebut bagi industri fintech dan masyarakat?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan perubahan nama dari Pinjaman Online (Pinjol) menjadi Pindar adalah bagian dari langkah strategis yang diambil oleh industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LPBBTI), yang berada di bawah pengawasan OJK.

Menurut dia, rebranding ini bertujuan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri yang selama ini banyak dikaitkan dengan praktik pinjaman yang tidak transparan dan bunga yang tinggi.

Dengan mengganti nama menjadi Pindar, yang mengacu pada lembaga yang berizin dan diawasi oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah membedakan penyelenggara pinjaman online yang sah dan terdaftar. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat terhadap layanan pinjaman online yang sesuai regulasi.

 

 

Dampak Positif

"Rebranding nama menjadi Pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI, antara lain untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online (Pinjol) selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi," kata Agusman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Dampak

Intinya kata Agusman, melalui perubahan nama ini dapat memberikan dampak positif bagi industri Pindar, terutama dalam hal perbaikan citra dan peningkatan kepercayaan publik.

Namun, efektivitasnya tentu tergantung pada penerapan regulasi yang lebih ketat dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap praktik layanan yang diberikan oleh penyelenggara Pindar.

"Dalam hal ini Pindar adalah yang berizin oleh OJK. Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi Pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," pungkasnya.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya