Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seiring hal itu, pemerintah juga membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 baik tahap 1 dan tahap 2. Demikian dikutip dari Instagram resmi Kementerian PANRB, @kemenpanrb, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Jadi siapa tenaga non-ASN database BKN yang perlu mendaftar seleksi PPPK tahap 2?
Advertisement
Berdasarkan keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024, berikut tenaga non-ASN database BKN yang perlu daftar seleksi PPPK tahap II:
1.Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK Tahap I
2.TMS seleksi administrasi CPNS 2024
3.Belum melamar seleksi CASN 2024
4.Lulus seleksi administrasi, tapi tidak ikut seleksi kompetensi PPPK Tahap I
5.Lulus seleksi administrasi, tapi tidak ikut seleksi CPNS 2024
Lalu bagaimana nasib tenaga non-ASN database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024, tapi tidak lulus atau ikut seluruh tahapan Seleksi PPPK Tahap I, tapi tidak lulus karena formasi terbatas?
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN itu:
-Tidak perlu mendaftar di Seleksi PPPK Tahap II
-Akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu
Pegawai Non-ASN Dapat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Sebelumnya, pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.
Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:
1.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2.Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3.Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
1.Pengelola Umum Operasional
2.Operator Layanan Operasional
3.Pengelola Layanan Operasional
4.Penata Layanan Operasional
Advertisement
Optimalisasi Kebutuhan
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
1.Pelamar prioritas
2.Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4.Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus menerus
5.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau
2.Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.