Maju Mundur Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Terdampak

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyampaikan pemanfaatan laut jadi satu aspek paling penting.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Jan 2025, 16:50 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2025, 16:50 WIB
Maju Mundur Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Terdampak
Pagar laut tak bertuan di Kabupaten Tangerang, Banten membatasi akses nelayan untuk melaut. Namun, proses pembongkaran pagar bambu itu belum juga dilakukan.(merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pagar laut tak bertuan di Kabupaten Tangerang, Banten membatasi akses nelayan untuk melaut. Namun, proses pembongkaran pagar bambu itu belum juga dilakukan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan menyampaikan pemanfaatan laut jadi satu aspek paling penting. Pada akhirnya berdampak pada aspek ekonomi masyarakat pesisir.

"Saya kira tugas negara di sini adalah memastikan bahwa yang paling utama adalah bagaimana pemanfaatan laut, sumber daya kelautan itu ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Dani, dikutip dari akun Instagram KNTI, Senin (20/1/2025).

Dia menegaskan, privatisasi kawasan laut seperti pemagaran laut menjadi hal yang membatasi gerak nelayan. Dia turut meminta pengawasan di ruang laut, termasuk di kawasan tangkapan ikan terus digencarkan.

"Meskipun misalnya ada pemanfaatan privat di sana, tetapi itu tidak boleh ya, itu kemudian mengeksklusi, mendiskriminasi kelompok lain atau pihak lain, terutama dalam hal ini nelayan untuk melakukan pemanfaatan sumber daya alam di laut," ungkapnya.

"Menurut saya memang aspek-aspek pengawasan ini perlu digencarkan, perlu diperkuat, baik itu di pemerintah daerah sendiri maupun dalam hal ini di pemerintah pusat, Kementerian Kelautan dan Perirkanan. Saya kira karena dia menjadi sangat penting saat ini, tentu saja penguatan kontrol monitoringnya di tingkat pusat menjadi sangat urgent saat ini," Dani menambahkan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) itu sejak 10 Januari 2025. Prosesnya dilanjutkan dengan penyelidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

Delapan hari berselang, pasukan gabungan dari TNI Angkatan Laut mulai membongkar sebagian pagar laut tersebut. Klaimnya adalah perintah Presiden Prabowo Subianto dan harapannya bisa membuka akses bagi nelayan.

 

TNI AL - KKP Sepakati Bongkar Pagar Laut

Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Pada 20 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muhammad Ali bertemu membahas rencana pembongkaran. Keduanya sepakat pembongkaran akan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pada masa 2 x 24 jam tersebut, KKP masih membuka peluang bagi pihak yang terlibat untuk mengakui perannya. Jika pada tenggat waktu itu tidak juga ditemukan, maka KKP dan TNI AL akan membongkar seluruh pagar laut di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten itu.

"Jadi kita akan memberikan batasan waktu sampai dengan besok Rabu pagi, kita akan rapat pada pagi, lalu siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," tegas dia di Kantor KKP, Senin, 20 Januari 2025.

Menteri Nusron Buka-bukaan Identitas Pemilik HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan ada pihak yang memiliki kawasan yang ditanami pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Tercatat ada 263 sertifikat dalam data Kementerian ATR/BPN.

Nusron menyampaikan, mayoritas merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Sementara itu, sisanya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami membenarkan ada sertifikat yang bersinggungan di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut. Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB," kata Nusron dalam Konferensi Pers, Senin (20/1/2025).

Rinciannya, 234 bidang tanah merupakan SHGB milik PT Intan Agung Makmur. Kemudian, ada 20 bidang tanah dengan SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Berikutnya, SHGB atas nama perorangan sebanyak 9 bidang tanah.

"Kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," terangnya.

Dia mengungkapkan, sertifikat tersebut untuk tanah di wilayah Desa Kohot, Kecamatan Pakuaju, Kabupaten Tangeran, Provinsi Banten.

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," tuturnya.

 

Telusuri ke Lokasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat konferensi pers, Senin (20/1/2025). (Foto: Liputan6.com/Arief R)... Selengkapnya

Nusron memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN untuk memastikan lokasi tersebut. Termasuk berkoodinasi dengan Badan Informasi Geospasial untuk memetakan wilayah sesuai sertifikat tersebut.

"Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai? Karena kita harus cek dan kita pastikan, karena setelah kami cek dokumennya di dalam proses pengajuan sertifikat tersebut terdapat dokumen-dokumen yang itu terbit tahun 1982," kata dia.

Pengecekan itu akan dilakukan terkait batas garis pantai, baik dari tahun 1982 hingga data terbaru pada 2025 ini.

"Untuk mengecek keberadaan, apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang di dalam SHGB maupun SHM tanah tersebut berada di dalam, berada di bawah, di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," Nusron Wahid menambahkan.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya