Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan sistem Buy Now Pay Later (BNPL) dengan mengeluarkan kebijakan strategis. Salah satu langkah utamanya adalah menetapkan batasan usia dan penghasilan minimum bagi pengguna BNPL.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan surat edaran yang mensyaratkan calon pengguna BNPL berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta.
Baca Juga
“Nah, salah satu langkah kami adalah menerbitkan surat edaran. Untuk BNPL ini, pengguna minimal harus berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan minimal Rp3 juta,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa layanan BNPL hanya digunakan oleh individu yang cukup dewasa dan memiliki kemampuan finansial memadai.
“Tujuannya adalah melindungi generasi muda agar tidak terjerat utang tanpa kemampuan membayar,” tambahnya.
OJK Lindungi Borrower dan Lender
Selain melindungi konsumen, OJK juga berupaya menjaga keberlanjutan industri pembiayaan. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi risiko bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).
“Ini tugas berat bagi OJK. Kami tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memastikan industri tetap stabil dan tidak menghadapi risiko besar,” jelas Ahmad.
OJK juga menekankan pentingnya edukasi keuangan kepada masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan fasilitas BNPL. Dengan pembatasan dan edukasi yang tepat, sistem BNPL diharapkan dapat berjalan aman, menguntungkan, dan bebas dari potensi masalah keuangan.
Penguatan Regulasi untuk Perusahaan BNP
LBerdasarkan informasi dari laman resmi OJK, lembaga ini tengah mempersiapkan pengaturan khusus terkait skema BNPL untuk Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).
Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, mengantisipasi jebakan utang (debt trap), serta mendorong penguatan industri pembiayaan.
Pengaturan ini mencakup:
- Persyaratan Nasabah/Debitur:
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
- Persyaratan ini berlaku efektif untuk nasabah baru atau perpanjangan pembiayaan BNPL mulai 1 Januari 2027.
- Notifikasi Kehati-hatian:
- Perusahaan pembiayaan wajib memberi notifikasi kepada nasabah terkait pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Advertisement
Ditinjau Ulang
OJK juga menyatakan akan meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, stabilitas keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL.
“Inisiatif ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan stabilitas industri,” tutup Ahmad.