Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penyaluran pembiayaan di sektor pembiayaan bayar sekarang bayar nanti alias buy now pay later (BNPL) akan meningkat pada momentum Ramadhan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan ini bisa dipelajari dengan fakta pada tahun lalu dengan membandingkan posisi April 2024 dan Maret 2024.
Baca Juga
“Terlihat bahwa pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan demikian juga untuk industri pinjaman daring juga meningkat. Bercermin dari fakta tersebut dan melihat kenyataan sekarang diperkirakan untuk lebaran tahun ini pembiayan oleh BNPL dan Pindar akan meningkat.kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, dikutip Rabu (5/3/2025).
Advertisement
Agusman berharap peningkatan ini akan lebih terkendali agar tidak menimbulkan peningkatan Non Performing Financing atau NPF ke depannya. Menurutnya, pertumbuhan kinerja pinjaman daring (Pindar) dan PNBL ini didukung dengan tingkat pembiayaan bermasalah.
Adapun Agusman menyebut permintaan terkait PNBL masih tinggi di tengah masyarakat sehingga diperlukan kehati-hatian. Selain itu, peningkatan transaksi digital juga sangat menarik di masyarakat.
“Banyak sekali generasi muda yang melakukan antara lain untuk pembelian produk melalui E-Commerce, sehingga perlu kehati-hatian dan kewaspadaan bersama,” pungkas Agusman.
11 Penyelenggara P2P Lending Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 11 dari 97 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman daring belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan dari 11 penyelenggara, 5 diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Multifinance
Tak hanya 11 penyelenggara P2P Lending, 4 perusahaan pembiayaan alias multifinance juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Selama Januari 2025, OJK sudah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan pada POJK yang berlaku maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.
