Eksportir Wajib Simpan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor di Indonesia

Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA untuk Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jan 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 10:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan dari Duta Besar Australia untuk RI, Y.M. Penny Williams, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: ekon.go.id)
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima kunjungan dari Duta Besar Australia untuk RI, Y.M. Penny Williams, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025. (Foto: ekon.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).

Menko Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Menko Airlangga mengatakan bahwa Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Kebijakan DHE SDA Terbaru

Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan Pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.

Dalam peraturan terbaru, Pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Menko Airlangga Sebut Devisa Hasil Ekspor Diterapkan 100 Persen untuk Satu Tahun

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) akan diterapkan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka membahas kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE), seperti dikutip dari Antara, Selasa, 21 Januari 2025.

"Bapak Presiden telah meminta untuk dilakukan penjelasan terkait dengan devisa hasil ekspor. Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun,” ujar Menko Airlangga.

Airlangga menuturkan, pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Kalau reguler biasa kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen,” kata dia.

Airlangga menuturkan, berbagai mekanisme yang mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE.

 

Instrumen Penempatan DHE

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja. (Istimewa)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja. (Istimewa)... Selengkapnya

Dia menilai, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

“Agunan kredit rupiah kalau mau menggunakan 'back-to-back', eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit rupiah dari bank maupun LPI untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri,” ujar dia.

Airlangga menambahkan, Instrumen penempatan DHE sebagai agunan akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Hal tersebut menurut Airlangga tidak mempengaruhi rasio utang perusahaan.

“Penyediaan dana yang menggunakan instrumen penempatan devisa hasil ekspor SDA sebagai agunan tidak akan mempengaruhi daripada 'gearing rasio' atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diharapkan dapat menjaga tingkat utang daripada eksportir,” kata dia.

Sementara itu, bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, Airlangga menyatakan, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya