Liputan6.com, Jakarta Donald Trump resmi menjadi presiden ke-47 Amerika Serikat usai membacakan sumpah jabatan pada Senin (20/1/2025) di US Capitol, Washington D.C. Sebagai orang nomor 1 di negara maju seperti AS, nilai gaji yang diterima Donald Trump ternyata cukup fantastis.
Lantas berapa gaji Donald Trump sebagai Presiden AS?
Advertisement
Dikutip dari Merdeka.com, Donald Trump akan mendapatkan gaji besar USD 400.000 per tahun atau sekitar Rp 6,5 miliar (kurs 16.322 per USD) sebagai Presiden AS. Nilai gaji Presiden AS ini belum mengalami kenaikan selama lebih dari 20 tahun.
Advertisement
Selain itu, Presiden AS juga berhak mendapat tambahan dana USD 50.000 untuk pengeluaran (tidak kena pajak). Kemudian, rekening perjalanan USD100.000, dan anggaran hiburan USD19.000.
Selanjutnya, panglima tertinggi negara juga berhak mendapatkan tunjangan lain, salah satunya adalah rumah besar berbayar yang dikenal dengan Gedung Putih, sebagai tempat tinggal.
Mantan presiden AS juga berhak menerima dana pensiun. Pada tahun 2023, nilai dana pensiunan Presiden AS diumumkan sekitar USD230.000 per tahun, dengan kantor dan anggaran untuk menutupi biaya perjalanan dan pekerjaan.
Sebelumnya, dalam sidang tahun 1999 mengenai usulan kenaikan gaji, disebutkan bahwa perlu adanya kompensasi tambahan untuk Presiden AS.
Karena pemimpin AS merupakan salah satu pekerjaan yang paling sulit, menuntut dan penting di muka bumi" belum meningkat dalam tiga dekade, sementara gaji kepala eksekutif sektor swasta petugas melonjak.Â
Gaji Prabowo sebagai Presiden
Meskipun sama-sama menjabat sebagai presiden, gaji Prabowo sebagai Presiden Indonesia rupanya kalah jauh jika dibandingkan Donald Trump. Lantas berapa bersaran gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo sebagai presiden?
Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
 Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.
Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Gaji Pejabat Tertinggi
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Â
Advertisement
Tunjangan Presiden
Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).
Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.  Â